Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2 dan Kabupaten Pamekasan tetap berada di PPKM Level 3.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2
Freepik
ilustrasi virus corona - PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali kembali diperpanjang.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022, DKI Jakarta masih berstatus level 2.

Sedangkan terdapat satu wilayah dengan status PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Berikut ini daftar wilayah dan level PPKM, serta aturan PPKM.

Baca juga: Pfizer dan BioNTech Uji Coba Vaksin Covid-19 Khusus yang Targetkan Varian Omicron

Daftar Wilayah PPKM 25 - 31 Januari 2022

herd immunity mungkin tidak akan bisa tercapai karena antibodi dalam beberapa pasien Covid-19 yang sudah sembuh hanya bertahan selama beberapa minggu
Ilustrasi (Freepik)

1. DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

- Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

- Level 2

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.

3. Jawa Barat

- Level 1:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas