Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2 dan Kabupaten Pamekasan tetap berada di PPKM Level 3.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2
Freepik
ilustrasi virus corona - PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2. 

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

8. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya berkategori hijau dan kuning.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.

10. Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dll) beroperasi dengan maksimal pengunjung 25 persen dan beroperasi hingga pukul 18.00 waktu setempat.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berita Rekomendasi

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 dan tidak makan di tempat.

Seluruh aturan PPKM wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun aturan perjalanan domestik diatur sesuai ketentuan dari surat Kepala Satgas Covid-19.

Masyarkat wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah.

Penggunaan face shield tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas