Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2 dan Kabupaten Pamekasan tetap berada di PPKM Level 3.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek Masih Terapkan Level 2
Freepik
ilustrasi virus corona - PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 31 Januari 2022, Jabodetabek masih terapkan PPKM Level 2. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali kembali diperpanjang.

PPKM di Jawa-Bali diperpanjang mulai 25 hingga 31 Januari 2022.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2022, DKI Jakarta masih berstatus level 2.

Sedangkan terdapat satu wilayah dengan status PPKM Level 3 yaitu Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Berikut ini daftar wilayah dan level PPKM, serta aturan PPKM.

Baca juga: Pfizer dan BioNTech Uji Coba Vaksin Covid-19 Khusus yang Targetkan Varian Omicron

Daftar Wilayah PPKM 25 - 31 Januari 2022

herd immunity mungkin tidak akan bisa tercapai karena antibodi dalam beberapa pasien Covid-19 yang sudah sembuh hanya bertahan selama beberapa minggu
Ilustrasi (Freepik)

1. DKI Jakarta

BERITA TERKAIT

- Level 2

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

- Level 2

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.

3. Jawa Barat

- Level 1:

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota, Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Ciamis.

- Level 2:

Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.

4. Jawa Tengah

- Level 1:

Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.

- Level 2:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten
Purbalingga, Kabupaten Pati, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

5. DI Yogyakarta

- Level 2:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

- Level 1:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Jombang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro.

- Level 2:

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Sampang, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bangkalan.

- Level 3:

Kabupaten Pamekasan

7. Bali

- Level 2:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Baca juga: Pemerintah Terbitkan Inmendagri Terbaru soal Perpanjangan PPKM, Berlaku Mulai 25 Januari

Baca juga: Komnas: KIPI Serius pada Anak 6-11 Tahun Usai Vaksinasi Covid-19 Lebih Rendah Dibanding Orang Dewasa

Aturan Wilayah PPKM Level 2

Ilustrasi PPKM
Ilustrasi PPKM (Kompas.com)

1. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Sektor keuangan beroperasi dengan maksimal 75 persen staf pelayanan

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain beroperasi sampai Pukul 21.00 waktu setempat.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya beroperasi hingga Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal
50 persen sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

8. Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 70 persen dan hanya berkategori hijau dan kuning.

9. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dan konstruksi swasta beroperasi 100 persen.

10. Tempat ibadah boleh mengadakan kegiatan dengan kapasitas maksimal 75 persen.

11. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dll) beroperasi dengan maksimal pengunjung 25 persen dan beroperasi hingga pukul 18.00 waktu setempat.

12. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

13. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

14. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) beroperasi dengan kapasitas penumpang maksimal 100 persen.

15. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 dan tidak makan di tempat.

Seluruh aturan PPKM wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun aturan perjalanan domestik diatur sesuai ketentuan dari surat Kepala Satgas Covid-19.

Masyarkat wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar
rumah.

Penggunaan face shield tanpa menggunakan masker tidak diizinkan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas