Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura: Kami Harap Tindak Lanjutnya Serius
"Kita berharap tindak lanjutnya serius, aparat penegak hukum kita mengejar target-target yang ada di luar di Singapura," pungkasnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Legislator Gerindra, Habiburokhman, menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
"Kita apresiasi bagus ya semoga dampaknya bagus ya koruptor yang menyembunyikan aset koruptor yang ada di luar bisa ditangkap," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Anggota Komisi III DPR RI itu berharap pemerintah menindaklanjuti hal ini dengan serius.
"Kita berharap tindak lanjutnya serius, aparat penegak hukum kita mengejar target-target yang ada di luar di Singapura," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Baca juga: BREAKING NEWS Sepakat Ekstradisi: Koruptor, Narkoba, Terorisme Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
“Selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya,” kata Yasonna lewat keterangan tertulis, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1/2022).
Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani setelah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998.
Adapun jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.
“Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel, dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan. Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua Negara,” ujar Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi dilakukan dalam Leaders’ Retreat, yakni pertemuan tahunan yang dimulai sejak 2016 antara Presiden Republik Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara.
Leaders’ Retreat ini sedianya diselenggarakan pada tahun 2020, namun dikarenakan pandemi Covid-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada 25 Januari 2022 di Bintan, Kepulauan Riau.
Baca juga: Ekstradisi RI-Singapura Diteken, Ini Daftar Koruptor yang Pernah Kabur ke Negeri Singa