Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YKMI Audiensi dengan Fraksi PPP DPR RI Membahas Vaksin Covid-19 Halal

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melakukan audiensi dengan Fraksi PPP DPR RI membahas soal vaksin Covid-19.

Penulis: Erik S
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in YKMI Audiensi dengan Fraksi PPP DPR RI Membahas Vaksin Covid-19 Halal
Ist
Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) melakukan audiensi dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI.

Dengan menyerahkan hasil Focus Group Discussion (FGD) berupa Positioning Paper, YKMI meminta Anggota Fraksi PPP di Komisi IX memperjuangkan aspirasi masyarakat muslim agar pemerintah menyediakan vaksin halal dalam program vaksinasi lanjutan (booster).

Direktur Eksekutif YKMI, Ahmad Himawan dalam pemaparannya menyampaikan, sejak 12 Januari 2021 program vaksinasi booster ini berjalan, tidak ada satupun jenis vaksin yang digunakan telah mendapatkan fatwa halal MUI.

"Sebagaimana yang tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) dalam poin 7 bahwa semua regimen dosis lanjutan vaksin yang digunakan tidak satupun yang telah mendapatkan fatwa halal MUI," terang Himawan di Ruang Fraksi PPP, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Kemenparekraf Akan Gelar Vaksin Booster di Destinasi Wisata

Baca juga: Komisi IX: Panja Dibentuk Untuk Pengawasan Vaksinasi Covid-19

Anehnya, kata Himawan, vaksin yang telah mendapatkan fatwa halal dan telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM tidak dimasukkan sebagai vaksin booster.

"Kami tidak menentang program vaksinasi, tetapi kami meminta agar disediakan vaksin halal."

Berita Rekomendasi

"Karena tersedianya barang halal adalah kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sesuai UU Jaminan Produk Halal," tegas Himawan.

Apalagi, kata Himawan, sesuai kajian Fikih saat ini bukan lagi kondisi darurat yang membolehkan penggunaan vaksin mengandung material haram.

"Dengan sudah adanya vaksin yang mendapatkan fatwa halal serta kemampuan produksi vaksin dalam negeri yang bisa melebihi kapasitas kebutuhan, maka kondisi darurat gugur dengan sendirinya," jelas Himawan.

Baca juga: Gelar Vaksin untuk 227 Ribu Orang, NasDem Buka Sentra Vaksin Booster untuk Masyarakat Umum

Baca juga: Jerman Sumbang Lagi Alat Medis dan Lebih 9 Juta Dosis Vaksin Covid

Fraksi PPP yang diwakili KH. Muslich Zainal Abidin menyambut baik kehadiran dari YKMI.

Dalam sambutannya, ia berjanji akan membawa hasil kajian YKMI ini ke Majlis Dewan Syariah Partai, serta akan meneruskannya ke Anggota Dewan dari Fraksi PPP yang ada di Komisi IX DPR RI.

"Secara pribadi menolak tegas vaksin haram. Segala sesuatu yang haram harus ditolak. Secara partai akan membawa pembahasan ini kepada Dewan Syariah."

"Secara Anggota Fraksi akan membawa kepada rapat-rapat Fraksi," ucapnya. (*)

(Tribunnews.com/Erik Sinaga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas