Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Download Sertifikat Vaksinasi Booster di Laman PeduliLindungi dan Chatbot WhatsApp

Cara download sertifikat vaksinasi booster di laman PeduliLindungi, siapkan NIK & nomor HP. Sertifikat bisa diakses di Chatbot WhatsApp Kemenkes.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Cara Download Sertifikat Vaksinasi Booster di Laman PeduliLindungi dan Chatbot WhatsApp
TRIBUNNEWS/Jeprima
Vaksin Covid-19 Moderna yang menjadi dosis ketiga atau vaksin booster (Tribunnews/Jeprima). 

6. Lalu, masukkan kode OTP yang dikirimkan kepada nomor telepon;

7. Pilih menu "Download Sertifikat" untuk mengunduh sertifikat vaksin.

8. Selanjutnya, kamu diminta memasukkan nama yang digunakan mendaftar vaksinasi;

9. Kemudian, kamu diminta mengirim NIK yang terdaftar di PeduliLindungi;

10. Akan muncul pesan "Pilih Sertifikat di bawah ini" serta pilihan sertifikat 1, 2, atau 3 (jika sudah melakukan vaksinasi booster);

11. Chatbot akan merespon pilihanmu dengan mengirim sertifikat vaksin yang kamu pilih.

Baca juga: Rumah Sakit di Tulungagung Jatim Kewalahan Layani Permintaan Vaksin Booster yang Membludak

Bagaimana jika sertifikat belum keluar?

Kementerian Komunikasi dan Informasi RI menerangkan dalam kolom komentar pada postingan akun Instagram @kemenkominfo, berikut ini hal yang bisa dilakukan:

Berita Rekomendasi

1. Apabila sertifikat vaksinnya belum keluar, silakan pastikan kalau data sudah diinput oleh fasilitas kesehatan yang melakukan vaksinasi.

Jika data sudah benar, silakan coba cek sertifikatnya dengan login ke www.pedulilindungi.id.

2. Pengguna juga dapat menghubungi Layanan chatbot WhatsApp Kemkes RI di nomor 0811 1050 0567.

3. Ubah data diri juga dapat dilakukan melalui email ke sertifikat@pedulilindungi.id dengan subjek "Sertifikat Vaksin".

Format email yang harus dicantumkan adalah:


- Nama lengkap

- NIK/KTP

- Tempat, tanggal lahir

- No. HP

- Keluhan

- Lampirkan foto NIK/KTP, foto selfie, serta foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

Layanan pengaduan melalui e-mail akan diproses sesuai dengan urutan antrean.

Hubungi nomor telepon 119 ext 9 secara berkala untuk informasi lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel lain terkait Aplikasi PeduliLindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas