Dosen UNJ Ubedilah Badrun Diklarifikasi KPK 2 Jam Soal Laporan Dugaan KKN Gibran-Kaesang
Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/1/2022).
Kepada awak media, Aktivis '98 itu mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang.
Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu.
"Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ujarnya.
Baca juga: Laporkan Dua Anak Jokowi ke KPK, Ubedilah Badrun Duga Ada Pola Suap dan Gratifikasi Baru
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya.
Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.
Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," kata Ubedilah.
Ubedilah Badrun diketahui melaporkan Gibran dan Kaesang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.
Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata Ubedilah.
Menurut dia, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
"Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp92 miliar,” kata Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden," imbuhnya.