Gatot Nurmantyo Pakai Pendekatan Teks Untuk Uji Presidential Threshold 20% di MK
Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menyampaikan perbaikan permohonan pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo melalui kuasa hukumnya, Refly Harun, menyampaikan perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU pemilu) terkait ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold 20% di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (26/1/2022).
Refly mengatakan, pendekatan yang digunakan pihaknya dalam menguraikan pokok permohonan di antaranya adalah pendekatan teks.
Pendekatan tersebut, kata Refly, digunakan untuk mengupas sejumlah pasal yang dijadikan batu uji dalam permohonan tersebut.
Pasal tersebut di antaranya pasal 6 ayat 2, 6a ayat 2, 6a ayat 3, 6a ayat 4, 22e ayat 1, 28d ayat 1, 28d ayat 3, 28j ayat 1, 28j ayat 2.
Baca juga: Asparagus Dukung Presidential Threshold 20 Persen Dihapus
Baca juga: Gatot Nurmantyo Perbaiki Permohonan Uji UU Pemilu Soal PT 20 Persen Jadi 62 Halaman
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang perbaikan permohonan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Rabu (26/1/2022).
"Misalnya pendekatan teks, mengupas pasal-pasal yang dimaksud tadi dan kami mengatakan bahwa presidential treshold bertentangan dengan pasal-pasal yang kami sebutkan tadi terutama yang paling utama adalah pasal 6a ayat 2 yang secara jelas dan tegas memberikan standing pada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum," kata Refly.
Refly juga mengatakan petitum permohonan tersebut tidak berubah.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 nomor 182 tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Baca juga: Temui LaNyalla, AHY Sebut Demokrat Turut Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen
Baca juga: Gatot Nurmantyo: PT 20 Persen Adalah Bentuk Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi
"Ketiga, memerintahkan pemuatan putusan ini di dalam Berira Negara Republik Indonesia tetapi jika Majelis Hakim Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono," kata Refly.
Pimpinan Panel Hakim yang juga menjabat Wakil Ketua MK, Aswanto kemudian menyatakan akan menyampaikan terkait permohonan tersebut ke Rapat Permusyawaratan Hakim.
Ia juga meminta Gatot dan kuasa hukumnya, Refly Harun, untuk menunggu informasi lebih lanjut.
"Apapun yang diputuskan di Rapat Permusyawaratan Hakim akan disampaikan kepada Pemohon sehingga tinggal menunggu informasi lebih lanjut," kata Aswanto yang hadir di ruang sidang MK.