Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Dakwa 4 Orang Petugas Terkait Kasus Kebakaran LP Kelas 1 Tangerang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang bacakan dakwaan terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, 4 orang didakwa

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jaksa Dakwa 4 Orang Petugas Terkait Kasus Kebakaran LP Kelas 1 Tangerang
Istimewa
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Akibat kebakaran yang terjadi selama dua jam lebih itu, sedikitnya 41 orang tewas. Begini kondisi lapas setelah alami kebakaran hebat selama 2 jam lebih. 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Adib Fahri Dili, membacakan dakwaan terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Senin (24/1/2022).

Jaksa mendakwa empat orang mantan pegawai Lapas Kelas I Tangerang karena terbukti melakukan kesalahan dan lalai saat menjalankan tugas.

Mengutip TribunBanten.com, keempatnya adalah Yoga Wido Nugroho, Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar-Butar.

Yoga Wido Nugroho, Suparto, dan Rusmanto didakwa Pasal 359 KUHP oleh JPU karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Sementara, Penahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.

Baca juga: Narapidana Bakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, Bayar Rekannya Rp80 Juta, Libatkan Pecatan TNI-Polri

Baca juga: Potret Terbaru Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dipindah ke Lapas Jombang, Segera Disidang

Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Para terdakwa mengaku menerima dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, terjadi kebakaran di Lapas Tangerang Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021), pukul 01.50 WIB dini hari.

Petugas DOKPOL Mabes Polri mendata jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Sebanyak 41 warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari.
Petugas DOKPOL Mabes Polri mendata jenazah korban kebakaran saat akan dibawa ke RS Kramat Jati di RSUD Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). Warga binaan tewas akibat kebakaran yang membakar Blok C 2 Lapas Dewasa Tangerang Klas 1 A pada pukul 01.45 WIB Rabu dini hari. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Akibat dari kebakaran tersebut, 49 narapidana dilaporkan meninggal dunia.

Dirreskrimum Polda Metro Jay,a Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan penyidik tidak menemukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini.

Tubagus menyebut dugaan terkuat penyebab kebakaran adalah karena faktor kelalaian.

Baca juga: Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Lahat Sumsel: Modusnya Izin Jenguk Anak

Hal tersebut diungkap Tubagus saat memberikan keterangan selama konferensi pers dalam penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021).

"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," terang Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).

(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Fandi Permana)(TribunBanten.com/Ahmad Haris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas