Jaksa Dakwa 4 Orang Petugas Terkait Kasus Kebakaran LP Kelas 1 Tangerang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang bacakan dakwaan terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, 4 orang didakwa
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang, Adib Fahri Dili, membacakan dakwaan terkait kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Senin (24/1/2022).
Jaksa mendakwa empat orang mantan pegawai Lapas Kelas I Tangerang karena terbukti melakukan kesalahan dan lalai saat menjalankan tugas.
Mengutip TribunBanten.com, keempatnya adalah Yoga Wido Nugroho, Suparto, Rusmanto, dan Panahatan Butar-Butar.
Yoga Wido Nugroho, Suparto, dan Rusmanto didakwa Pasal 359 KUHP oleh JPU karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
Sementara, Penahatan Butar-Butar didakwa Pasal 188 KUHP karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir.
Baca juga: Narapidana Bakar Mobil Pejabat Lapas Pekanbaru, Bayar Rekannya Rp80 Juta, Libatkan Pecatan TNI-Polri
Baca juga: Potret Terbaru Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Dipindah ke Lapas Jombang, Segera Disidang
Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Para terdakwa mengaku menerima dan tidak keberatan dengan dakwaan tersebut.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di Lapas Tangerang Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021), pukul 01.50 WIB dini hari.
Akibat dari kebakaran tersebut, 49 narapidana dilaporkan meninggal dunia.
Dirreskrimum Polda Metro Jay,a Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan penyidik tidak menemukan unsur kesengajaan atas tragedi kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ini.
Tubagus menyebut dugaan terkuat penyebab kebakaran adalah karena faktor kelalaian.
Baca juga: Narapidana Narkoba Kabur dari Lapas Lahat Sumsel: Modusnya Izin Jenguk Anak
Hal tersebut diungkap Tubagus saat memberikan keterangan selama konferensi pers dalam penetapan tersangka baru kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021).
"Sejauh ini belum ditemukan unsur kesengajaan. Bahwa berdasarkan gelar perkara, sepakat tidak ada kesengajaan tapi lalai sebagai unsur yang paling kuat dalam persangkaaan kasus ini," terang Tubagus dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (30/9/2021).
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani/Fandi Permana)(TribunBanten.com/Ahmad Haris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.