Jumlah Penyandang Disabilitas Capai 16.5 Juta, Hanya 5.825 Kerja di BUMN dan Perusahaan Swasta
Pada tahun 2021, sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pada tahun 2021, sebanyak 1.271 penyandang disabilitas telah bekerja di 72 Badan Usaha Milik Negara dan 4.554 penyandang disabilitas telah bekerja di 588 perusahaan swasta.
Jumlah ini sedikit bila dibandingkan dengan jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang diperkirakan mencapai 16,5 juta, terdiri dari 7,6 juta laki-laki dan 8,9 juta perempuan.
Data ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada G20 Campaign: Engaging Person with Disabilities for Inclusivity, Rabu (26/1/2022).
“Kita harus memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas dalam merumuskan rencana hidup mereka secara mandiri,” kata Ida.
Penghormatan dan Perlindungan hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan merupakan amanat Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 pasal 53 ayat (1).
Baca juga: KTT G20 2022 Diyakini Bisa Menggairahkan Ekonomi Daerah
Pasal itu menyebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari jumlah pegawai atau pekerja.
Sementara ayat (2) menegaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Ida mengatakan salah satu prioritas isu utama Kemnaker di G20 adalah untuk mendorong partisipasi penyandang disabilitas di dunia kerja.
Baca juga: Indonesia Jadi Presidensi 2022, G20 Mewakili 85 Persen Ekonom Dunia
Diantaranya mempromosikan kebijakan nasional tentang pekerjaan yang layak bagi penyandang disabilitas, serta menyediakan platform yang dapat mereka akses untuk pelatihan vokasi dan kewirausahaan.
Di G20, Indonesia juga akan mendorong pengakuan sertifikasi keterampilan, meningkatkan infrastruktur ramah penyandang disabilitas di tempat kerja.
Termasuk mempromosikan aksesibilitas fisik dan digital, serta memberikan mereka perlindungan sosial yang lebih mudah diakses di dunia kerja.