Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Vice President Garuda Indonesia Terkait Dugaan Kasus Korupsi

VP Bagian Treasury PT Garuda Indonesia Tbk inisial AB diperiksa dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan di maskapai pelat merah tersebut.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kejagung Periksa Vice President Garuda Indonesia Terkait Dugaan Kasus Korupsi
Hendra Gunawan/Tribunnews.com
Pesawat Garuda indonesia mengangkasa di Bandara Seokarno Hatta, Cengkareng 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk berinisial AB dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan di maskapai pelat merah tersebut.

"Saksi yang diperiksa antara lain AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Selasa (25/1/2022).

Selain AB, kata dia, penyidik juga memeriksa R selaku Senior Manager Garuda, Capt. AW selaku Executive Project Manager dan WW selaku PV Strategis and Network Planning Garuda.

"Ketiganya juga diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara," jelasnya.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi, Dirut Garuda-Citilink Diperiksa Kejagung

Baca juga: Polri Ungkap Asal-usul Puluhan Orang Jadi Penghuni Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Lebih lanjut, Leonard menuturkan pemeriksaan keempat saksi untuk mengambil keterangan yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi di maskapai plat merah tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan Garuda Indonesia," pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Berita Rekomendasi

"Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum," kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut.

Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.

"Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan," jelas Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir melambaikan tangan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir melambaikan tangan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan pihaknya segera berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat tangani kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia tersebut.

"Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem," pungkasnya.

Kejagung Ungkap Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas