Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Jerat Tersangka Baru dari Kasus Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo

KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara Tulungagung dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Jerat Tersangka Baru dari Kasus Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.

Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Alami Bottleneck, KPK Rekrut 61 Jaksa Penuntut Umum

Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara Tulungagung dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.

Berita Rekomendasi

"Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.

Baca juga: Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Dugaan Suap ke KPK

Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas