KPK Jerat Tersangka Baru dari Kasus Suap Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo
KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara Tulungagung dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.
Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.
Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.
"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Alami Bottleneck, KPK Rekrut 61 Jaksa Penuntut Umum
Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara Tulungagung dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.
"Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.
Baca juga: Bupati Nonaktif Muba Dodi Reza Alex Noerdin Kembalikan Uang Dugaan Suap ke KPK
Sebelumnya, KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp700 juta.