KPK Tunggu Vonis Azis Syamsuddin untuk Tindak Aliza Gunado
Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan putusan terhadap dugaan suap yang dilakukan Azis.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindak Politikus Partai Golkar Aliza Gunado usai vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dibacakan majelis hakim.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah masih enggan terburu-buru.
"Tentu kami masih menunggu nanti proses persidangan, berikutnya setelah tuntutan nanti ada pembelaan dari terdakwa baru kemudian ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) baru putusan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).
Ali berujar, KPK mau mempelajari seluruh putusan kasus Azis sebelum menindak Aliza.
Baca juga: Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang
Selain itu, vonis Azis diyakini bisa menguatkan alat bukti KPK untuk menjerat Aliza karena sudah menjadi fakta hukum.
"Artinya, kalau sudah membentuk sebuah fakta hukum tentu dipastikan sudah minimal dua alat bukti," ujar Ali.
Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan putusan terhadap dugaan suap yang dilakukan Azis.
Putusan hakim bakal menjadi penentu nasib Aliza nantinya.
"Kita tunggu dulu putusannya nanti setelah selesai pembelaan dan tanggapan dari tim jaksa KPK," kata Ali.
Baca juga: ICW: Tuntutan Ringan KPK ke Azis Syamsuddin Tak Bikin Kaget
Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib Aliza Gunado kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.
"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).
Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.
"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ucap Damis.