Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Vonis Azis Syamsuddin untuk Tindak Aliza Gunado

Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan putusan terhadap dugaan suap yang dilakukan Azis.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Tunggu Vonis Azis Syamsuddin untuk Tindak Aliza Gunado
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindak Politikus Partai Golkar Aliza Gunado usai vonis mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dibacakan majelis hakim.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah masih enggan terburu-buru.

"Tentu kami masih menunggu nanti proses persidangan, berikutnya setelah tuntutan nanti ada pembelaan dari terdakwa baru kemudian ada tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) baru putusan," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022).

Ali berujar, KPK mau mempelajari seluruh putusan kasus Azis sebelum menindak Aliza.

Baca juga: Dituntut 4 Tahun 2 Bulan, Azis Syamsuddin Sibuk Mencatat Sepanjang Sidang

Selain itu, vonis Azis diyakini bisa menguatkan alat bukti KPK untuk menjerat Aliza karena sudah menjadi fakta hukum.

"Artinya, kalau sudah membentuk sebuah fakta hukum tentu dipastikan sudah minimal dua alat bukti," ujar Ali.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim diminta bijak dalam memberikan putusan terhadap dugaan suap yang dilakukan Azis.

Putusan hakim bakal menjadi penentu nasib Aliza nantinya.

"Kita tunggu dulu putusannya nanti setelah selesai pembelaan dan tanggapan dari tim jaksa KPK," kata Ali.

Baca juga: ICW: Tuntutan Ringan KPK ke Azis Syamsuddin Tak Bikin Kaget

Sebelumnya, hakim persidangan dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah menyerahkan nasib Aliza Gunado kepada jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Aliza terancam diproses hukum karena memberikan keterangan berbeda dari saksi lain.

"Penuntut umum silakan disikapi bagaimana sikap penuntut umum terhadap saksi yang bernama Aliza Gunado, silakan," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (3/1/2022).

Damis lepas tangan dengan nasib Aliza. Jaksa dipersilakan memproses Aliza sesuai dengan hukum.

"Karena tiga saksi mengatakan bahwa mengenal dan pernah kenal orang namanya Aliza, tetapi dia tadi menyatakan tidak pernah kenal dan tidak pernah mengenal tiga orang ini," ucap Damis.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas