Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Bantu Penanganan Kasus BLBI

Bahkan menurutnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura bakal membantu penanganan kasus BLBI.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Legislator PDIP: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Bantu Penanganan Kasus BLBI
Ist
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

Terkait perjanjian ekstradisi itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri menyambut baik.

Sebab selama ini, Singapura kerap menjadi lokasi bagi buronan Indonesia.

Baca juga: Tanggapan Kapolri Mengenai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura

"Saya sangat menyambut baik perjanjian ekstradisi ini karena selama ini Singapura sering menjadi 'surga' bagi buronan RI, terutama koruptor, untuk lari dari jeratan hukum," ujar Irine, ketika dihubungi Tribunnetwork, Rabu (26/1/2022).

Selain itu, Irine berpandangan perjanjian ekstradisi ini sangat progresif karena ada masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian.

Berita Rekomendasi

Bahkan menurutnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura bakal membantu penanganan kasus BLBI.

"Ini akan sangat membantu penanganan kasus kejahatan, salah satunya kasus BLBI yang sedang diselesaikan oleh pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Akhiri Polemik Area Militer Antara Singapura dan Indonesia

Politikus dari dapil Maluku Utara itu turut menyampaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura melengkapi perjanjian-perjanjian yang telah diteken sebelumnya.

Indonesia sendiri telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan empat negara tetangga lain yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, dan Australia.

"Harapan saya, perjanjian ini juga akan berimbas positif terhadap upaya asset recovery mengingat banyak aset koruptor yang diduga disimpan di Singapura," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas