Legislator PDIP: Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Bakal Bantu Penanganan Kasus BLBI
Bahkan menurutnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura bakal membantu penanganan kasus BLBI.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Singapura telah diteken di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyebut perjanjian itu bermanfaat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Terkait perjanjian ekstradisi itu, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Irine Yusiana Roba Putri menyambut baik.
Sebab selama ini, Singapura kerap menjadi lokasi bagi buronan Indonesia.
Baca juga: Tanggapan Kapolri Mengenai Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
"Saya sangat menyambut baik perjanjian ekstradisi ini karena selama ini Singapura sering menjadi 'surga' bagi buronan RI, terutama koruptor, untuk lari dari jeratan hukum," ujar Irine, ketika dihubungi Tribunnetwork, Rabu (26/1/2022).
Selain itu, Irine berpandangan perjanjian ekstradisi ini sangat progresif karena ada masa berlaku surut atau retroaktif hingga 18 tahun terhadap tindak kejahatan yang berlangsung sebelum berlakunya perjanjian.
Bahkan menurutnya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura bakal membantu penanganan kasus BLBI.
"Ini akan sangat membantu penanganan kasus kejahatan, salah satunya kasus BLBI yang sedang diselesaikan oleh pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Perjanjian Ekstradisi Akhiri Polemik Area Militer Antara Singapura dan Indonesia
Politikus dari dapil Maluku Utara itu turut menyampaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura melengkapi perjanjian-perjanjian yang telah diteken sebelumnya.
Indonesia sendiri telah melakukan perjanjian ekstradisi dengan empat negara tetangga lain yaitu Malaysia, Filipina, Thailand, dan Australia.
"Harapan saya, perjanjian ini juga akan berimbas positif terhadap upaya asset recovery mengingat banyak aset koruptor yang diduga disimpan di Singapura," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.