Menaker Ida Fauziyah Bahas Penempatan PMI dengan Mendagri Malaysia di Jakarta
Kedua pejabat negara tetangga tersebut membahas skema pelindungan PMI sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga di Malaysia.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan (courtesy call) Menteri Dalam Negeri Malaysia, Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (25/1/2022).
Kedua pejabat negara tetangga tersebut membahas skema pelindungan PMI sektor domestik atau Pekerja Rumah Tangga di Malaysia.
"Semua pihak perlu memastikan bahwa skema One Channel System adalah satu-satunya kanal untuk merekrut dan mempekerjakan Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja pada rumah tangga," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam pernyataannya.
Baca juga: 17 PMI Ilegal Terombang-ambing di Laut Saat Masuk Indonesia, Pelaku: Terpaksa Ambil Jalan Pintas
Ida berujar melalui One Channel System (sistem satu kanal) ini akan menekan secara signifikan jumlah PMI masuk ke Malaysia yang tidak sesuai prosedur.
Penempatan satu kanal ini akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan, dan dapat menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia.
Ida mengingatkan kembali setiap PMI harus memiliki kompetensi terlebih dahulu sebelum berangkat ke luar negeri.
"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tak boleh berangkat ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya.
Kehadiran UU Nomor 18 Tahun 2017 merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI dan harus diimplementasikan oleh seluruh pihak.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa pemerintah pusat melalui kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintah tingkat desa, termasuk pihak swasta dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.
Indonesia mendorong pengembangan kerja sama pengawasan perbatasan darat dan laut antara Indonesia dan Malaysia untuk mencegah dan mengatasi kejahatan lintas batas, termasuk penyelundupan pekerja migran.
Baca juga: Kemnaker Kembali Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal ke Timur Tengah
"Pemerintah RI juga mendorong dilakukannya kerja sama investigasi dan penindakan hukum terhadap para pelaku penyelundupan PMI non-prosedural, baik pelaku di Malaysia maupun pelaku di Indonesia," katanya.
Sementara itu Dato’ Seri Hamzah bin Zainuddin, mengungkapkan, Pemerintah Malaysia menginginkan isu pelindungan PMI sektor domestik mendapatkan perhatian khusus.
Hal ini karena berpotensi akan terjadinya berbagai pelanggaran kemanusiaan.
PMI harus memiliki paspor khusus jika ingin bekerja di Malaysia.
Pemerintah Malaysia saat ini sedang mengembangkan sistem E-Locker bagi pekerja asing yang akan bekerja di Malaysia, khususnya yang akan bekerja sebagai pekerja domestik.
"Sistem ini akan memberikan layanan perlindungan yang baik bagi PMI," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.