Sebut Ada Unsur Pidana, DPR Minta Polri Selidiki Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani menyoroti soal kasus Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PPP Arsul Sani menyoroti soal kasus Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin yang didugaan melakukan perbudakan modern lewat kerangkeng berisi manusia di rumahnya.
Menurut Arsul, apa yang dilakukan oleh Terbit Rencana itu bisa dikategorikan unsur pidana.
Terlebih, ia mendapati data yang disebutkan Migrant Care bahwa para pecandu narkoba yang dikurung itu, dipekerjakan tanpa upah.
"Ini yang masih perlu diselidiki, jika itu dipekerjakan tanpa upah, maka kalau itu yang jadi fakta kemudian disimpulkan seperti yang teman-teman Migrant Care menyatakan itu seperti perbudakan modern, itu menurut hemat saya ada unsur pidana di sana," kata Arsul saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Lebih lanjut, Arsul menyebut bahwa kerangkeng juga dapat diartikan sebagai upaya perampasan kemerdekaan.
Maka, ia meminta Polri untuk bertindak sebagai aparat penegak hukum menemukan ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh Terbit.
Baca juga: Komentar Ketua KPK Firli Bahuri Soal Temuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Wakil Ketua Umum PPP ini juga mendorong Polri melakukan penyelidikan terkait perizinan pembangunan kerangkeng di rumah tersebut.
"Tidak bisa dipungkiri, memberi kesan bahwa di sana ada perampasan kemerdekaan. Karena orang dikerangkeng," jelasnya.
Sebelumnya, Migrant Care menemukan adanya dugaan perbudakan modern terkait Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Dugaan itu mencuat usai Migrant Care menemukan adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca juga: Adik Bupati Langkat Ikut Terseret soal Keberadaan Penjara Manusia, Berikut Sosoknya
"Berdasarkan laporan yang diterima Migrant CARE, di lahan belakang rumah Bupati tersebut, ditemukan ada kerangkeng manusia yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya mengalami eksploitasi yang diduga kuat merupakan praktek perbudakan modern," ujar Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).
Terbit Rencana diketahui telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat.
Anis mengatakan, kasus suap yang menjerat Terbit ini membuka kota pandora atas dugaan kejahatan lain.
Salah satunya, dugaan perbudakan modern terhadap pekerja perkebunan sawit.
Baca juga: Kapolda Sumut dan Tim Komnas HAM Sambangi Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Anis berkata bahwa pihaknya akan melaporkan temuan kerangkeng manusia dan dugaan perbudakan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada hari ini.
"Atas laporan tersebut, Migrant Care akan membuat pengaduan ke Komnas HAM dan akan diterima oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam," jelas Anis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.