Ubedilah Badrun Serahkan Bukti Dokumen Baru ke KPK Terkait Pelaporan Gibran dan Kaesang
Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun mendatangi Gedung KPK pada hari ini Rabu (26/1/2022).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun datang ke Gedung KPK pada hari ini Rabu (26/1/2022).
Ubedilah mengaku kedatangannya kali ini ke KPK bertujuan untuk melakukan klarifikasi.
"Kami diundang untuk klarifikasi, hampir dua jam," kata Ubedilah dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (26/1/2022).
Menurut Ubedilah, klarifikasi ini dilakukan untuk memperjelas aduannya terkait laporan dugaan korupsi dua anak presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
Baca juga: Dosen UNJ Ubedilah Badrun Diklarifikasi KPK 2 Jam Soal Laporan Dugaan KKN Gibran-Kaesang
"Klarifikasi untuk memperjelas aduan kami, supaya tidak menimbulkan interpretasi-interpretasi yang di luar kami sampaikan," terangnya.
Tak hanya sekedar klarifikasi, Ubedilah mengaku membawa bukti baru berupa dokumen tambahan untuk memperkuat laporannya pada KPK.
"Kemudian kami sekaligus membawa bukti dokumen tambahan yang untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," ungkap Ubedilah.
Namun Ubedilah masih enggan mengungkapkan dokumen apa saja yang ia serahkan kepada KPK hari ini.
Baca juga: LPSK: Pelapor Gibran-Kaesang ke KPK Harusnya Dapat Piagam dan Premi Rp200 Juta
Ubedilah hanya mengatakan bahwa bukti baru tersebut adalah dokumen-dokumen yang berbasis data.
"Saya kira biar KPK yang menjelaskan, apakah itu bisa dikatakan sebagai bukti. Tentu saja ada dokumen-dokumen yang basisnya data," ungkap Dosen UNJ ini.
Lebih lanjut Ubedilah menuturkan bahwa ia percaya pada KPK untuk melanjutkan laporannya ini sesuai dengan undang-undang.
Ubedilah juga mempercayai bahwa di Indonesia masih ada prinsip equality before law (semua sama di mata hukum).
Baca juga: Laporkan Gibran-Kaesang, Ubedilah Dituding Hasto Terafiliasi Parpol: Saya Pernah Mendidik Kader PDIP
"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara, melanjutkan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai undang-undang dan kami menghormati KPK. Kemudian yang lain kami percaya bahwa di republik ini ada prinsip equality before law, semua sama di muka hukum."
"Kita memegang teguh asas praduga tak bersalah. Saya percaya, biarkan proses ini berjalan sesuai seharusnya sesuai UU, kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah ini," ucapnya.
Baca juga: Turut Soroti Penanganan Korupsi di Indonesia, Ubedilah Badrun: Angkanya Buruk, Rapot Merah