Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik turut respon soal kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Lan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik turut respon soal kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Taufan menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu situasi yang terjadi di dalam kerangkeng tersebut.

Pengecekan tersebut sejalan dengan adanya narasi tentang adanya perbudakan yang dilakukan Bupati Langkat itu.

Juga, Taufan akan melakukan pengujian terkait kabar bahwa tempat tersebut dijadikan ruangan rehabilitasi.

"Ya kalau puluhan orang ada diruangan seperti it, apa (tempat) itu standart untuk ruangan rehabilitasi."

"Panti rehabilitasi itu juga punya standartnya juga (pembinaan rehabilitasi), ada ahlinya, ada standartnya."

"(Jadi) kita juga kan cek nanti berapa orang tenaga ahli yang digunakan (Bupati Langkat) selama ini untuk sekian banyak pasien."

Baca juga: Tujuh Satwa Liar Dilindungi Dievakuasi dari Rumah Pribadi Bupati Langkat Non Aktif

BERITA TERKAIT

"Itu semua akan kami lihat, kalau dia memang bicara ini tempat rehabilitasi untuk narkoba, maka kita harus uji juga, apakah dia ada pelanggaran hak asasinya atau tidak," kata Taufan dikutip Kompas Tv, Kamis (27/1/2022).

Jika memang harus dilakukan pengujian mendalam, maka pihaknya tak segan untuk bekerjasama dengan pihak lain yang lebih berkompeten.

"Nanti kalau diperlukan kita akan cari pendapat ahli, apakah yang dilakukannya ini sesuai atau tidak."

"Kalu tidak tentu ini dianggap sebagai pelanggaran."

"Itulah yang kita akan uji, tapi di sisi lain dimensi HAM juga akan diukur dari indikator-indikator yang daa di dalam konvensi anti penyiksaan."

"Sementara ini ada dua dugaan narasi yang dibangun bahwa ini suatu praktik perbudakan, tapi satunya lagi sebagai tempat rehabilitasi," lanjut Taufan.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Beri Respon

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas