Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik turut respon soal kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Lan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Disebut Tempat Rehabilitasi, Komnas HAM akan Cek Situasi Kerangkeng Besi di Rumah Bupati Langkat
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi merespon adanya kabar tentang kerangkeng manusia di rumah pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca juga: KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Mini Cooper Bupati Langkat ke Anaknya yang Ultah ke-17

Menurut Edy, jika memang tujuan didirikannya bangunan tersebut untuk menghakimin orang, maka itu adalah pelanggaran.

Sebab, di penjara yang resmi saja, penahanan terhadap seseorang harus mengacu pada putusan hakim.

Sehingga, penahanan orang tidak boleh dilakukan sembarangan.

"Kalau (tujuannya) untuk menghakimin orang kan (pengurungan atau penahanan) nggak boleh."

"Di penjara saja, sebelum putusan hakim inkrah, itu nggak boleh menahan orang di kerangkeng."

"Itu (saja penjara) yang sah, apalagi rumah begini ada kerangkeng," kata Edy dikutip dari Kompas Tv.

Baca juga: Monyet Hitam Sulawesi hingga 2 Ekor Butung Beo Diamankan BKSDA dari Rumah Bupati Langkat Nonaktif

Berita Rekomendasi

Penjara satuan saja, kata Edy, sudah tidak diperbolehkan ada oelh pemerintah.

"Dulu jaman saya jadi kapten, masing-masing satuan punya penjara satuan."

"Itu sekarang nggak boleh (ada). Sekarang adanya di POM," lanjut Edy.

Disebut Cuman Dalih

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman turut tanggapi soal adanya penjara manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Terkait dengan temuan polisi bahwa tempat tersebut merupakan tempat rehabilitasi narkoba, Habiburokhman menyebut itu bukan alasan.

Habiburokhman menilai, Bupati Langkat tak miliki kewenangan untuk membuat tempat seperti itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas