Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumat, Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Status Perkara Naik ke Penyidikan

Jurnalis senior Edy Mulyadi hari ini akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian tentang Kalimantan dan IKN.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jumat, Edy Mulyadi Jalani Pemeriksaan di Bareskrim, Status Perkara Naik ke Penyidikan
Ist
Jurnalis Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jurnalis senior Edy Mulyadi hari Jumat besok (28/1/2022) akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam statusnya sebagai saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.

Pemanggilan terhadap Edy Mulyadi dilakukan setelah polisi menaikkan kasusnya ke tingkat penyidikan. Edy sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke kepolisian atas pernyataannya yang dinilai menyinggung warga Kalimantan Timur (Kaltim).

"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Ia mengatakan penetapan kenaikan status ini juga berdasar pada hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik.

Pemeriksaan atas Edy Mulyadi di Bareskrim akan dilakukan pada Jumat (28/1) besok. Tim penyidik Bareskrim Polri sudah mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

Jurnalis senior, Edy Mulyadi
Jurnalis senior Edy Mulyadi (Istimewa)

"Hari ini dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung dan pemanggilan kepada EM sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Namun Ramadhan tidak menuturkan lebih rinci mengenai perkara tersebut juga mengenai pasal yang akan diterapkan.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, kepolisian masih akan menunggu hasil dari pemeriksaan kepada Edy pada Jumat mendatang. "Nanti Jumat pasti updatenya bisa kami sampaikan," tambah dia.

Sebelum meningkatkan penanganan perkara menjadi penyidikan, polisi mengklaim telah memeriksa 15 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami pernyataan Edy.

Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan

Menurutnya, kepolisian di seluruh Indonesia menerima tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap berkaitan dengan pernyataan Edy Mulyadi. Kasus itu pun ditarik ke Bareskrim.

Kasus itu berkaitan dengan cuplikan video Edy Mulyadi yang sedang mempermasalahkan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Ia menyindir Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

Baca juga: Seorang Dokter di Jambi Laporkan Edy Mulyadi ke Polda Terkait Dugaan Penghinaan kepada Prabowo

Edy menyebut Ketua Umum Partai Gerindra itu sebagai 'macan yang jadi mengeong'. Pernyataan itu kemudian menjadi viral di media sosial. Ia dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) oleh Kader Partai Gerindra.

Edy juga menyebut bahwa lokasi calon ibu kota negara di Kaltim sebagai 'tempat jin buang anak'. Menurutnya aneh apabila ibu kota negara dipindahkan ke wilayah tersebut.

Ramadhan menuturkan, selain Edy Mulyadi pihaknya juga memanggil pihak yang hadir dalam video youtube tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas