Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pramugari Siwi Widi Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Teman Dekat Anak Terdakwa

Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus suap pejabat pajak.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Eks Pramugari Siwi Widi Terseret Kasus Suap Mantan Pejabat Pajak, Diduga Teman Dekat Anak Terdakwa
Tribunnews/JEPRIMA
Siwi Widi Purwanti alias Siwi Sidi, eks Pramugari Garuda Indonesia kembali menjadi sorotan setelah namanya terseret dalam kasus suap eks pejabat pajak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam dakwaan mantan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Wawan Ridwan.

Nama Siwi Widi Purwanti terseret karena diduga menerima aliran uang haram dari Wawan Ridwan.

Siwi Widi Purwanti diduga merupakan teman dekat dari anak Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar.

Diketahui Wawan Ridwan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura bersama-sama Alfred Simanjuntak terkait pengurusan perpajakan.

Selain kasus suap, Wawan Ridwan pun turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya.

Aliran uang haram yang diterima Wawan Ridwan diduga sudah dibelanjakan.

Baca juga: KPK Akan Konfirmasi Eks Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi soal Aliran Uang dari Pejabat Pajak

Wawan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.

BERITA REKOMENDASI

Ia sempat menjadi tim pemeriksa pajak pada tahun 2016 hingga 2019.

Dalam kasus TPPU tersebut, diduga anak dari Wawan Ridwan, Muhammad Farsha Kautsar turut terlibat.

Jaksa curiga Wawan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.

Dua barang itu adalah jam tangan dan mobil mewah.

Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.

Baca juga: Diduga Terima Uang Suap, Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti Bakal Dihadirkan di Persidangan


“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000,” kata jaksa.

Jaksa mengungkapkan Farsha juga membeli dua unit mobil yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.

“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebut dia.

Dalam pandangan jaksa tak mungkin Faraha dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.

“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.

Teman dekat Farsha Kautsar

Dalam dakwaan juga menyebut uang suap dan gratifikasi diduga turut mengalir ke mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali.

Diduga, Siwi merupakan teman dekat dari Muhammad Farsha Kautsar.

Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti

"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan dikutip Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).

Selain itu, aliran uang haram yang diterima Wawan juga turut mengalir kepada seorang bernama Adinda Rana Fauziah senilai Rp39.186.927.

Serta kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp296.000.000 selaku teman kuliah Muhammad Farsha.

Serta berapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha terdakwa Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautshar sejumlah Rp509.180.000.

Diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

"Terdakwa I dan Muhammad Farsha Kautshar mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak yang diperiksa oleh Terdakwa I selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sehingga untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usulnya maka harta kekayaan tersebut ditempatkan, ditransferkan, ditukarkan atau diubah bentuk, dibelanjakan atau dibayarkan baik atas nama Terdakwa I sendiri ataupun atas nama pihak-pihak lain," kata surat dakwaan.

Diduga TPPU yang dilakukan Wawan Ridwan merupakan hasil suap penerimaan uang sebesar 500 ribu dolar Singapura dari kuasa wajib pajak PT Bank Panin, Veronika Lindawati, pada pertengahan 2018.

Baca juga: Sosok Siwi Widi Purwanti, Eks Pramugari Garuda Indonesia Diduga Terima Dana Pencucian Uang

Uang 500 ribu dolar Singapura yang diduga diterima Angin dan Dadan itu merupakan fee dari total komitmen awal sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian, senilai Rp15 miliar dari Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi yang mewakili PT Gunung Madu Plantations pada Januari-Februari 2019.

Terakhir, penerimaan uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama.

Siwi bakal dihadirkan dalam sidang

Seiring dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pramugari PT Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.

Siwi diagendakan diperiksa di sidang lanjutan perkara dugaan suap untuk terdakwa mantan pejabat pajak, Wawan Ridwan, dalam waktu dekat.

Siwi bakal dikonfirmasi oleh tim jaksa soal aliran uang dugaan suap Wawan Ridwan.

"Kemarin jaksa sudah buat statemen, tentu nanti akan dipanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan di persidangan, hubungannya apa, yang bersangkutan menerima uang dari siapa, tujuannya apa, apa memang itu digunakan untuk mencuci uang," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Senda dengan Alex, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pihaknya akan memanggi saksi-saksi yang relevan dengan kasus tersebut.

"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Ali menuturkan, pemanggilan Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk mengonfirmasi aliran dana dari Farsha.

Keterangan Siwi dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.

Namun, Ali tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.

Pemanggilan Siwi tergantung dari kebutuhan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam persidangan nantinya.

"Pemanggilan saksi-saksi di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian surat dakwaan," kata Ali. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Ilham/ Tatang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas