Harta Kekayaan Sekpri SBY, Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto: Meningkat 4 Kali Lipat dari 2019
Inilah harta kekayaan Kombes Pol Yunus Hadith Pranoto yang ditunjuk Kapolri sebagai Sekpri SBY
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Jabatan sebelumnya digantikan oleh AKBP Maruli Ahiles Hutapea SIK MH yang sebelumnya menjabat sebagai Koorspripim Polda Banten.
Mutasi
Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram (STR) untuk merotasi jajaran perwira menengah dan tinggi di Korps Bhayangkara.
Dalam STR yang diterbitkan pada 24 Januari 2022, Listyo mengeluarkan tiga surat telegram mutasi.
Melalui penyegaran itu, sebanyak 200 pati dan pamen Polri akan memulai tugas di satuan unit baru.
Ketiga surat itu tercatat dalam Nomor: ST/164/I/KEP./2022; ST/165/I/KEP./2022 dan ST/166/I/KEP.2022.
Salah satu perombakan jajaran juga dilakukan di lingkungan Polda Metro Jaya.
Sedikitnya ada lima perwira yang dimutasi dalam rangka pembinaan karier (binkar) dan fungsi penyergaran jajaran.
Baca juga: AS Peringatkan Kelangkaan Chip Global Akan Berlangsung hingga Semester II 2022
Berikut daftarnya:
1. Kombes Pol Yunus Hadit Pranoto yang sebelumnya menjabat Auditor Kepolisian Madya TK III Itwasda Polda Metro Jaya menjadi Sekretaris Pribadi mantan presiden kelima dan keenam, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Posisinya digantikan AKBP Yamin Dian Priono yang sebelumnya Wadirbinmas Polda Papua.
2. Kabagada Rolog Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yogo Pamungkas dimutasi menjadi Kapolresta Denpasar.
Posisinya digantikan AKBP Oni Prasetya
3. Kapolsek Metro Gambir, AKBP Dhani Aryanda menjadi Kapolres Kuningan
4. Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombes Erwin Hatarongan Hariandja menjadi agen intelijen Kepolisian Madya TK III Baintelkam Polri.
Posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh Kombes Pol Sigit Dany Setiyono
5. Kasatres Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo dimutasi menjadi Kapolres Pesawaran.
(Tribunnews.com/ Chrysnha/Garudea Prabawati/ Fandi Permana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.