Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Penjelasan Yusril yang Diisukan Memiliki 160 Hektar Lahan di Calon Ibu Kota Negara Baru

Ia menyebut 20 persen saham miliknya itu merupakan pembayaran dari perusahaan atas jasa sebagai pengacara.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Penjelasan Yusril yang Diisukan Memiliki 160 Hektar Lahan di Calon Ibu Kota Negara Baru
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra angkat bicara perihal dirinya disebut memiliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Ia menegaskan tidak memiliki lahan 160 hektar seperti isu yang beredar.

Yusril menjelaskan bahwa dirinya merupakan salah satu pemegang saham PT Mandiri Sejahtera Energindo.

Ia menyebut 20 persen saham miliknya itu merupakan pembayaran dari perusahaan atas jasa sebagai pengacara.

"Saya mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi komisaris perusahaan tersebut (PT Mandiri Sejahtera Energindo,red) sebagai pembayaran jasa hukum menangani kasusnya karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: UU IKN Disahkan, Harga Lahan di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Naik hingga 4 Kali Lipat

Meski begitu, Yusril mengaku telah menjual lagi saham miliknya.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, ada tumpang-tindih perizinan pinjam pakai kawasan hutan sehingga perusahaan tersebut tidak bisa mengerjakan tambang di area yang tersebut.

"IUP tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, tidak pernah ada pembicaraan apa pun dari maupun dengan pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan ibu kota," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan IUP tersebut berada di atas lahan 160 hektare.

Ia mengatakan hal tersebut tidak pernah diungkap ke publik sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu lahan yang disebut miliknya di kawasan Ibu Kota Negara.

"Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain-lain? IUP sejatinya bukan kepemilikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain," terang Yusril.

Ia mengatakan, urusan pinjam pakai kawasan hutan serta pembebasan lahan milik penduduk di kawasan yang hendak dijadikan tambang itu belum beres.

Yusril menegaskan bukan pemilik lahan seluas 160 hektare itu.

Karena, lahan itu adalah pinjam pakai dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup yang merupakan kawasan hitam.

"Sampai hari ini, baik pinjam pakai hutan dengan Kemenhut LH maupun pembebasan lahan dengan penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUP-nya itu belum selesai. Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak sama sekali," ungkapnya.

"Orang yang belajar hukum seperti aktivis WALHI dan Eggi Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang alias 'omdo', atau memang 'kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu' untuk menyesatkan opini publik," jelas Yusril.

Harga Lahan Naik 4 Kali Lipat

Harga lahan di kawasan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur langsung melonjak sejak Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan oleh DPR.

Kenaikan harga lahan tidak main-main, rata-rata naik hingga empat kali lipat.

Seperti diketahui Ibu Kota Negara RI akan pindah dari Jakarta ke Penajam Paser Utara.

Nantinya ibu kota yang baru dinamakan 'Nusantara'.

Camat Sepaku, Risman Abdul membeberkan kenaikan harga lahan  terjadi, bahkan semenjak Presiden RI mengumumkan pemindahan Ibu Kota Negara ke sebagian wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nama Ahok, Calon Yang Memenuhi Syarat Jadi Kepala Otorita IKN

Adapun kenaikan harga untuk areal pedalaman, harga lahan per hektare meningkat dari Rp 30-50 juta menjadi Rp 200 sampai 300 juta.

Sementara untuk areal lahan yang berlokasi di pinggir jalan, meningkat hingga miliaran rupiah.

"Kenaikan harga itu signifikan. Itu terjadi sejak diumumkan IKN. Sekarang ini sudah hitungan miliyaran. Di dalam-dalam pasarnya sudah ratusan juta rupiah," imbuh Risman, Kamis (27/1/2022) seperti dikutip dari Tribun Kaltim.

Namun begitu, kata dia, masyarakat setempat justru memilih untuk menahan diri agar tidak menjual lahan mereka.

Sehingga sebagian besar belum menjual lahan mereka.

"Rupanya setelah UU IKN disahkan, masyarakat kita justru malah menahan diri. Jadi mereka belum jual (lahan mereka) ini," ucapnya.

Dan, menurutnya, masyarakat tidak menjual lahan kendati harga lahan meroket di Kecamatan Sepaku.

Lantaran mereka memutuskan untuk menjual di saat ada kebutuhan mendesak. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas