Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas : Polisi Harus Hormati HAM, Jika Sewenang-wenang dan Arogan Harus Disanksi

Polri berwenang hentikan pengendara untuk melakukan pemeriksaan identitas tapi tak bisa bertindak sewenang-wenang bahkan abai pada tanggungjawabnya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kompolnas : Polisi Harus Hormati HAM, Jika Sewenang-wenang dan Arogan Harus Disanksi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas gabungan mengarahkan mobil dalam Pengendalian Mobilitas Ganjil- Genap di sekitar Tugu Pemuda, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). Polisi mulai menindak dengan menilang mobil yang melanggar ganjil-genap ketika melintas Jalan Sudirman-Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinyatakan memiliki wewenang memberhentikan pengendara untuk melakukan pemeriksaan identitas.

Kendati begitu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, dengan adanya keputusan tersebut, bukan berarti anggota kepolisian bisa bertindak sewenang-wenang bahkan abai terhadap tanggungjawabnya saat bertugas.

Dia menegaskan, anggota polisi harus senantiasa menghormati hak dari pengendara saat berada di lapangan, jika tidak, maka sudah seharusnya yang bersangkutan dikenakan sanksi oleh pimpinan.

"Jika ada anggota yang sewenang-wenang, tanpa ada surat perintah dalam melakukan operasi dan melakukan dengan arogan tidak menghormati HAM, maka terhadap yang bersangkutan harus dikenai sanksi," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Kompolnas Sambut Baik Putusan MK Soal Polisi Punya Wewenang Setop Orang di Jalan untuk Diperiksa

Baca juga: Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi

Poengky menyatakan, terkait hal tersebut keseluruhannya tertuang dan diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 tahun 2009.

Di mana dalam Perkap tersebut mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Sehingga pimpinan dan seluruh anggota Polri harus melaksanakan perkap tersebut dengan sebaik-baiknya saat bertugas," tukas Poengky.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinyatakan memiliki wewenang memberhentikan pengendara untuk melakukan pemeriksaan identitas.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya menyambut baik putusan dari MK tersebut serta mendukung apa yang menjadi penetapan terkait peran polisi kepada masyarakat.

"Kami menyambut baik dan mendukung putusan MK yang menyatakan bahwa kewenangan polisi berhentikan orang untuk periksa identitas itu konstitusional," kata Poengky saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (27/1/2022).

Baca juga: Uang Suap Eks Pemeriksa Pajak Diduga Mengalir ke Mantan Pramugari Siwi Widi Purwanti

Baca juga: Geledah Perusahaan Milik Bupati Langkat, KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Transaksi Keuangan

Tak hanya itu kata Poengky, pihaknya juga setuju dengan keputusan MK yang menolak permohonan gugatan yang dilayangkan oleh dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yakni Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga.

Di mana dalam gugatan terkait pengujian UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap UUD 1945, dengan nomor perkara 60/PUU-XIX/2021 itu menurut Kompolnas yang dipermasalahkan oleh kedua pemohon adalah implementasinya bukan perihal aturannya.

"Kompolnas juga setuju bahwa yang dipermasalahkan pemohon sebetulnya adalah implementasinya, bukan aturannya yang inkonstitusional," beber Poengky.

Dalam hal ini, Kompolnas kata Poengky, merujuk pada pasal 4 UU Polri no. 2 tahun 2002 yang menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri.

Hal itu meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Baca juga: Sejumlah Pengakuan Karyawan Pinjol Ilegal di PIK, Ada yang Tergiur Gaji dan Baru Sehari Kerja

Meski demikian kata Poengky, anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas di lapangan, harus tetap menjunjung tinggi asas kemanusiaan.

"Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya seluruh anggota Polri harus berpegang pada hukum dan menjunjung tinggi HAM," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas