Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Sambut Baik Putusan MK Soal Polisi Punya Wewenang Setop Orang di Jalan untuk Diperiksa

Poengky Indarti mengatakan menyambut baik putusan dari MK tersebut serta mendukung apa yang menjadi penetapan terkait peran polisi kepada masyarakat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kompolnas Sambut Baik Putusan MK Soal Polisi Punya Wewenang Setop Orang di Jalan untuk Diperiksa
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Petugas gabungan mengarahkan mobil dalam Pengendalian Mobilitas Ganjil- Genap di sekitar Tugu Pemuda, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021). Polisi mulai menindak dengan menilang mobil yang melanggar ganjil-genap ketika melintas Jalan Sudirman-Thamrin. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Menurut Pemohon, norma ini bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1), ayat (2) dan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Adapun argumentasinya, Pasal 16 ayat (10 huruf d tidak mengatur adanya batasan bagi anggota kepolisian saat menjalankan tugasnya.

Baca juga: Kompolnas: Polisi Punya Kewenangan Selidiki Kasus Pelat Nomor Dinas Mobil Arteria Dahlan

Menurut Pemohon nihilnya batasan ini kerap disalahgunakan oleh aparat kepolisian, dan seringkali bertindak semena-mena dan tak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan saat melakukan pemeriksaan.

Padahal di satu sisi, dalam hukum berlaku asas praduga tak bersalah. Asas tersebut ada dalam butir 3 huruf c Penjelasan Umum UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

"Jika hal tersebut terus menerus dibiarkan, maka akan menjadi legitimasi bagi aparat kepolisian untuk bertindak semena- mena dan tidak menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam setiap pemeriksaan yang dilakukan," tulis Pemohon.

Dalam perkara ini, MK berpendapat bahwa tidak adanya batasan tersebut bukan jadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Permohonan para Pemohon masuk dalam persoalan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas norma. Kekhawatiran Pemohon akan diperlakukan semena - mena merupakan bagian dari implementasi norma a quo.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu MK menyebut Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional.

"Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas