M-Paspor dan Cekal Online, 2 Aplikasi Baru Direktorat Jenderal Imigrasi Diluncurkan pada HBI ke-72
Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan Keimigrasian.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly mengimbau para insan Imigrasi untuk ambil bagian dalam percepatan transformasi digital melalui peningkatan literasi digital.
Hal tersebut disampaikan dalam amanatnya sebagai inspektur upacara pada Upacara Peringatan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-72 yang digelar secara hybrid di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022).
“Jangan sampai ada oknum Imigrasi yang melakukan kesalahan dan lengah dalam melakukan pengawasan Keimigrasian. Tindakan seperti itu tidak dapat ditolerir karena akan menurunkan kepercayaan publik,” ujar Yasonna.
Menkum HAM menekankan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengedepankan tata nilai PASTI dalam bekerja.
”Usia 72 tahun mencerminkan tingkat kematangan baik dalam organisasi maupun dalam hal berkinerja. Dalam usia ini kita tidak boleh lagi salah dalam mengambil kebijakan dan keputusan, Segala pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian harus benar-benar kita lakukan dengan semakin PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif),” katanya.
Baca juga: Pakai Visa Wisata, Imigrasi Jakarta Utara Luruskan Kasus Oknum WN India Overstay
Sejalan dengan pemerintah yang saat ini gencar melakukan akselerasi transformasi digital di berbagai bidang, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan dua aplikasi terbaru. Aplikasi tersebut adalah aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dan aplikasi Cekal Online yang berbasis web.
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) memulai debutnya dengan uji coba di tiga kantor imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Tangerang. Tepat pada puncak HBI Ke-72, M-Paspor resmi menggantikan pendahulunya, Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan demikian, pemohon cukup menunjukkan berkas aslinya saat wawancara di kantor imigrasi sehingga memangkas waktu tatap muka.
Fitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.
Sementara, aplikasi Cegah dan Tangkal atau Cekal Online akan terintegrasi dengan platform layanan keimigrasian lainnya untuk memudahkan identifikasi subjek yang dikenakan pencegahan/penangkalan.
Saat ini tengah dikembangkan teknologi Elastic Search, yaitu pencarian/pencocokan identitas akan dimasukkan ke dalam logika aplikasi Visa Online untuk melihat data perlintasan yang bersangkutan. Selain itu terdapat teknologi Matching By Biometric guna meminimalisir pemalsuan data.
Di tempat yang sama, Pramella Yunidar Pasaribu, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian sekaligus Ketua HBI ke-72 menegaskan bahwa salah satu fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi adalah sebagai pendorong kemajuan ekonomi bangsa.
Inovasi serta penerapan berbagai kebijakan harus dapat mempercepat roda ekonomi serta meningkatkan keterlibatan masyarakat di dalamnya.
“Strategi diversifikasi jenis visa yang mengikuti perkembangan zaman bisa dilakukan untuk mengakomodasi hal tersebut, tentunya setelah didahului oleh riset pendahuluan yang matang dan membandingkan dengan penerapan di negara lain,” kata Pramella.
Selain pengembangan layanan berbasis riset dan teknologi secara berkelanjutan, di tahun 2022 Direktorat Jenderal Imigrasi akan mempersiapkan diri untuk Presidency Indonesia di Group of 20 atau G20 sebagai pemegang peranan kunci di pintu-pintu gerbang negara.
“Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Presidency G20 merupakan sebuah kepercayaan dan kehormatan bagi Indonesia, sehingga Beliau berpesan agar seluruh elemen pemerintah harus bahu membahu menyukseskan kegiatan tersebut,” kata Pramella.
Di usianya yang ke-72, Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya membantu meningkatkan daya saing perekonomian serta mendorong kemudahan izin berusaha (easy of doing business) guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Revitalisasi Penegakan Hukum dan Keamanan juga dilakukan untuk menjaga stabilitas nasional serta mewujudkan keadilan yang merata.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2021 Imigrasi menyumbangkan penghasilan Negara sebesar Rp1.421.429.862.486 dari sektor non pajak (PNBP). Jumlah tersebut naik sejumlah 6,16% dibandingkan tahun 2020. Sebuah pencapaian yang patut diapresiasi mengingat masih bercokolnya Pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan signifikan dari statistik layanan keimigrasian tahun 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.