Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara
Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).
"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).
Selain pidana badan, Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar.
Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali.
Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.
Dia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa, yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.