Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara

Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip Divonis 4 Tahun Penjara
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sri Wahyumi dinilai terbukti menerima gratifikasi terkait proyek infrastruktur tahun 2014-2017.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Manado, Selasa (25/1/2022).

"Dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Selain pidana badan, Sri juga dihukum pidana uang pengganti Rp 9,3 miliar.

Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Berita Rekomendasi

Sri dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12B (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," kata Ali.

Pada pertengahan 2014 dan 2017, Sri menerima gratifikasi sekitar Rp 9.303.500.000 dari berbagai pekerjaan atau proyek yang dilelang kepada beberapa pengusaha.

Dia menerima uang melalui empat ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan barang dan jasa, yakni John R Majampo, Azaria Mahatui, Frans W Lua, dan Jelby Eris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas