Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Usut Investor yang Mendanai Kantor Pinjol di PIK 2

Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Rabu (26/1/2022) malam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Usut Investor yang Mendanai Kantor Pinjol di PIK 2
Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek Kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mengembangkan kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Rabu (26/1/2022) malam.

Sebanyak 99 orang yang terdiri dari 98 karyawan dan 1 manajer diamankan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam penggerebekan menemukan ada banyak anak di bawah umur yang dipekerjakan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan 98 karyawan serta satu manajer.

"Masih diusut. Jadi ini merupakan pengembangan atas maraknya pinjaman online ilegal yang meresahkan. Tadi kita lihat bersama-sama banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah. Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.

Baca juga: Survei: 53 Persen UMKM Nasabah Tak Tahu Pinjol Tempat Meminjam Berizin atau Belum

"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," ujarnya.

Zulpan menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap. Karena praktik ilegal ini, Zulpan akan mendalami keterlibatan seperti apa antara pimpinan perusahaan dengan karyawan yang direkrut.

Berita Rekomendasi

"Nanti ya. Kami masih bekerja untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," imbuhnya.

Zulpan juga berpesan kepada orang tua agar lebih mengawasi kegiatan anak-anak yang bekerja saat berusia di bawah unur.

"Agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ucap Zulpan.

Kantor pinjol itu menempati sebuah ruko berlantai 3. Adapun aplikasi yang dijalankan diantaranya Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, Dana Online, dan sebagainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas