Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YKMI Ajukan Keberatan Administrasi ke Kemenkes Terkait Vaksin Booster

Dalam suratnya tersebut, YKMI menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal.

Penulis: Erik S
Editor: Dewi Agustina
zoom-in YKMI Ajukan Keberatan Administrasi ke Kemenkes Terkait Vaksin Booster
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Tenaga medis menunjukkan vaksin Covid-19 Pfizer booster saat pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga di Kantor OJK, Wisma Mulia 2, Jakarta Selatan, Minggu (23/1/2022). Pemerintah mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 booster atau vaksin dosis ketiga kepada masyarakat umum. Vaksin booster bertujuan untuk memperkuat imunitas masyarakat di tengah serbuan virus corona varian Omicron di Indonesia. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi ke Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Rabu (26/1/2022) siang.

Surat keberatan itu dalam rangka menanggapi Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Melalui kuasa hukumnya, Amir Hasan SH MH YKMI menyampaikan keberatan resmi terhadap surat edaran itu.

"Surat edaran Dirjen itu telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal," kata Amir Hasan di Jakarta.

Menurut Amir Hasan, surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes tersebut telah sesuai dengan prosedur Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi," tegasnya.

Dalam suratnya tersebut, YKMI menegaskan bahwa Surat Edaran tersebut telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal.

Berita Rekomendasi

"Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran tersebut, tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal," papar Amir Hasan.

Padahal, sambung pengacara asal Medan itu, UU Jaminan Produk Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia, harus memiliki sertifikat halal.

Baca juga: Kemendikbudristek Vaksinasi Booster 7.500 Pegawainya, Target 1.500 Dosis Per Hari

"Vaksin merupakan barang yang juga harus memiliki sertifikat halal," ujarnya.

Sementara, sambung dia, dalam Surat Edaran Dirjen P2P, Vaksin booster yang diberikan hanya ada tiga yakni moderna, Pfizer, dan astrazeneca.

Dimana ketiga jenis vaksin tersebut belum mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Ketiganya itu tidak memiliki sertifikat halal," paparnya.

Maka dari itu, ia menjelaskan bahwa YKMI mengambil sikap tegas dengan mengajukan surat keberatan administrasi atas surat edaran tersebut.

"Karena surat edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Kemenkes itu telah merugikan hak-hak hukum kaum muslimin Indonesia," tambah Ahsani Taqwim Siregar, SH, yang juga kuasa hukum YKMI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas