Bareskrim Polri Sudah Periksa 43 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Kepolisian sudah memeriksi 43 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Bareskrim Polri Sudah Periksa 43 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/brigjen-pol-ahmad-ramadhan-humas-nih3.jpg)
"Bahwa aturan itu tidak boleh terburu-buru maksimal 3 hari, kan baru dua hari, artinya ada prosedur yang dilanggar," kata Herman.
Baca juga: Edy Mangkir Karena Surat Panggilan Tak Sesuai KUHAP, Kuasa Hukum Minta Polisi Jadwalkan Ulang
Atas hal itu dirinya menyatakan melayangkan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik Bareskrim Polri.
Bahkan Bareskrim Polri sudah mengamini permohonan dari pihak Edy Mulyadi terkait rencana penjadwalan ulang untuk pemeriksaan perkara ini.
"Ya tadi kita sudah sepakat pihak Mabes akan melakukan pemanggilan ulang, ya kalau memang ada kita akan datang," kata dia.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin status perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.