Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Sudah Periksa 43 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Kepolisian sudah memeriksi 43 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Sudah Periksa 43 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian sudah memeriksi 43 saksi terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan semua pihak yang diperiksa terdiri atas saksi fakta dari berbagai daerah dan ahli.

"Kami sampaikan bahwa sampai hari ini pemeriksaaan penyidik sudah 43 orang yang diperiksa, rinciannya adalah 35 saksi dan 8 saksi ahli," kata Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri.

Kendati demikian, Ramadhan tidak memerinci terkait teknis pemeriksaan tersebut, sebab hingga kini proses pemeriksaan masih berjalan.

Bahkan dalam waktu dekat, tim penyidik baru akan melakukan pemeriksaan kepada Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi karena pada panggilan awal hari ini, yang bersangkutan urung hadir.

Adapun rencana pemeriksaan itu akan dijadwalkan pada Senin (31/1/2022) besok sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Pengacara Tegaskan Edy Mulyadi Tak Akan Melarikan Diri dan Siap Hadapi Secara Gentleman

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir melayangkan surat penundaan pemeriksaan ke jajaran penyidik Bareskrim Polri terkait kasus yang menjerat kliennya.

Hal itu didasari karena kata dia, prosedur pemanggilan yang dilayangkan polisi tidak sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kami sudah jelaskan, surat kami sudah kami jelasin kepada penyidik bahwa ketidakhadiran pak Edy karena aturan hukum ada KUHAP yang mengatur," kata Herman saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman menjelaskan detail terkait dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.

Baca juga: Peringatan Kabareskrim untuk Edy Mulyadi: Tunda Pemeriksaan Tidak Menghindarkan Proses Hukum

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas