Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Mudah Akses Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Buka Aplikasi PeduliLindungi

Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CARA Mudah Akses Sertifikat Vaksin Internasional Standar WHO, Buka Aplikasi PeduliLindungi
PeduliLindungi
Contoh sertifikat vaksin standar WHO. Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Hal ini untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO.

Informasi tersebut termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Setiaji menjelaskan, sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Lantas, bagaimana cara akses sertifikat vaksin internasional?

Baca juga: Waktu Infeksi Tenang Terbuang Sia-sia, Kini PM Jepang Minta Produsen Siapkan 800.000 Vaksin per Hari

Baca juga: Warga DKI Jakarta, Ini Cara Daftar Vaksinasi Booster Lewat Aplikasi JAKI

Berikut cara akses sertifikat vaksin internasional sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari laman Kemenkes:

Berita Rekomendasi

1. Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar;

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”;

4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”;

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya;

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi;

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas