Cuma Digaji Rp 3 Juta, Seminggu Nggak Ada Libur: Saya Kapok Pak, Kerja di Kantor Pinjol!
Saat digerebek, kantor pinjol ilegal itu tengah melakukan aktivitas seperti collecting, reminder dan analis terkait data peminjam.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending itu.
Saat digerebek, kantor itu tengah melakukan aktivitas seperti collecting, reminder dan analis terkait data peminjam.
Saat digerebek, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengamati proses penggerebekan. Ia juga sempat menanyakan ke beberapa karyawan terkait aktivitas perusahaan pinjol itu.
"Kamu sudah berapa lama kerja? Digaji berapa?," tanya Zulpan di lokasi, Kamis (27/1/2022).
"Baru Pak, digaji 3 Juta," jawab karyawan itu sembari menundukkan kepalanya.
Mayoritas karyawan itu berusia muda. Tak sedikit pula karyawan yang baru lulus sekolah yang bekerja di perusahaan pinjol itu. Kebanyakan mereka diajak rekannya untuk bekerja. Ia diperkenalkan oleh temannya untuk bekerja di kantor pinjol yang baru beroperasi sebulan itu.
"Diajak teman, Pak. Saya kerja baru sebulan," sahut karyawan itu.
"Temannya di mana?" tanya balik Zulpan. "Sudah resign, Pak," jawab karyawan itu.
Zulpan lantas menanyakan ke karyawan itu apakah masih mau meneruskan pekerjaan ilegal itu usai digerebek. "Gimana setelah ini? Masih mau lanjut kerja? ," tanya Zulpan.
"Enggak, pak. Saya kapok," jawab karyawan itu sembari berjalan dengan kawalan petugas kepolisian.
Kantor pinjol di PIK 2 ini terdiri dari 3 lantai. Lantai 1 sendiri tampak kosong dan hanya ada jejeran monitor pc dan sejumlah helm. Sementara di lantai 2 dan 3 menjadi area operasional kantor pinjol untuk bagian collecting.
Adapun ruko itu berlokasi di Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Terdapat stiker bertuliskan 'Scoreone' di pintu kantor itu.
Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Manajer Pinjol Ilegal di PIK Dijerat Pasal Undang-Undang Perdagangan
Karyawan kantor pinjol rata-rata berusia 18-20 tahun banyak tergiur bekerja di kantor pinjol itu dengan iming-iming gaji Rp2-3 Juta rupiah meski harus bekerja seminggu penuh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.