Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuma Digaji Rp 3 Juta, Seminggu Nggak Ada Libur: Saya Kapok Pak, Kerja di Kantor Pinjol!

Saat digerebek, kantor pinjol ilegal itu tengah melakukan aktivitas seperti collecting, reminder dan analis terkait data peminjam.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Cuma Digaji Rp 3 Juta, Seminggu Nggak Ada Libur: Saya Kapok Pak, Kerja di Kantor Pinjol!
Dok. Polda Metro Jaya
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 98 karyawan dan 1 manajer sebuah perusahaan peer to peer lending itu.

Saat digerebek, kantor itu tengah melakukan aktivitas seperti collecting, reminder dan analis terkait data peminjam.

Saat digerebek, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengamati proses penggerebekan. Ia juga sempat menanyakan ke beberapa karyawan terkait aktivitas perusahaan pinjol itu.

"Kamu sudah berapa lama kerja? Digaji berapa?," tanya Zulpan di lokasi, Kamis (27/1/2022).

"Baru Pak, digaji 3 Juta," jawab karyawan itu sembari menundukkan kepalanya.

Penggerebekan Pinjol Ilegal3
Kantor perusahaan pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, yang digerebek Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022) mempekerjakan karyawan yang masih berusia belasan tahun.

Mayoritas karyawan itu berusia muda. Tak sedikit pula karyawan yang baru lulus sekolah yang bekerja di perusahaan pinjol itu. Kebanyakan mereka diajak rekannya untuk bekerja. Ia diperkenalkan oleh temannya untuk bekerja di kantor pinjol yang baru beroperasi sebulan itu.

Berita Rekomendasi

"Diajak teman, Pak. Saya kerja baru sebulan," sahut karyawan itu.

"Temannya di mana?" tanya balik Zulpan. "Sudah resign, Pak," jawab karyawan itu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja menggerebek Kantor pinjaman online (pinjol) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1/2022).
Suasana kantor pinjol ilegal yang digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Rabu (26/1/2022). (Istimewa)

Zulpan lantas menanyakan ke karyawan itu apakah masih mau meneruskan pekerjaan ilegal itu usai digerebek. "Gimana setelah ini? Masih mau lanjut kerja? ," tanya Zulpan.

"Enggak, pak. Saya kapok," jawab karyawan itu sembari berjalan dengan kawalan petugas kepolisian.

Kantor pinjol di PIK 2 ini terdiri dari 3 lantai. Lantai 1 sendiri tampak kosong dan hanya ada jejeran monitor pc dan sejumlah helm. Sementara di lantai 2 dan 3 menjadi area operasional kantor pinjol untuk bagian collecting.

Adapun ruko itu berlokasi di Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, PIK, Jakarta Utara. Terdapat stiker bertuliskan 'Scoreone' di pintu kantor itu.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Manajer Pinjol Ilegal di PIK Dijerat Pasal Undang-Undang Perdagangan

Karyawan kantor pinjol rata-rata berusia 18-20 tahun banyak tergiur bekerja di kantor pinjol itu dengan iming-iming gaji Rp2-3 Juta rupiah meski harus bekerja seminggu penuh.

"Ini mereka ada beberapa yang di bawah umur, karena memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini. Selain itu juga karena terhimpit kebutuhan ekonomi mereka tertarik bekerja meski ini ilegal," kata Endra Zulpan.

Baca juga: Kantor Pinjol di PIK 2 Digerebek, Jerat Korban dengan 14 Aplikasi, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Zulpan mengimbau agar para orang tua lebih meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya. Selaib itu agar memberikan pemahaman agar putra-putrinya tidak ikut bekerja di sebuah perusahaan pinjol yang ilegal karena bisa tersandung masalah hukum.

"Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," ujarnya.

Perusahaan pinjol itu mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal. Di antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.

Kantor perusahaan pinjol ilegal ini telah melanggar dua undang-undang yakni Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Para pelaku pinjol ilegal bisa dipidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Zulpan.

Kantor Pinjol ini menawarkan dana cepat dengan peminjaman mulai dari 2 hingga 10 Juta rupiah. Mereka akan mengenakan bunga berlipat ganda apabila pembayaran melewati jatuh tempo.

"Kegiatan pinjol ini mereka memiliki batasan, pinjaman batasan terendah Rp1,2 juta tertinggi Rp10 juta dan cukup banyak orang yang melakukan peminjaman ini," ujarnya.

Zulpan menambahkan, pihaknya akan terus mengejar pelaku-pelaku lain yang belum tertangkap. Karena praktik ilegal ini, Zulpan akan mendalami keterlibatan seperti apa antara pimpinan perusahaan dengan karyawan yang direkrut.

"Nanti ya. Kami masih bekerja untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut," imbuhnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis meluruskan informasi terkait adanya karyawan yang bekerja di kantor pinjol yang digerebek di Kawasan Pantai Indah Kapuk 2.

Ia menegaskan tidak ada karyawan perusahaan pinjaman online yang berstatus anak atau di bawah umur. Total ada 99 orang yang diamankan di Ruko Palladium Jalan Pulau Maju Bersama dan semuanya sedang melakukan aktivitas collecting atau penagihan dan analis.

"Tidak ada, informasi soal anak di bawah umur di kantor pinjol kemarin. Jadi mereka semuanya yang kita amankan tadi malam sudah dewasa jadi tidak ada anak anak di bawah umur yang dipekerjakan di perusahaan pinjol tadi malam," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Auliansyah mengatakan, saat ini 98 karyawan dan satu manajer masih diperiksa penyidik guna mendalami tugas dan cara kerja perusahaan pinjol itu.

Ke-98 karyawan dan satu manajer itu melakukan aktivitas perusahaan dalam empat kelompok.

"Jadi 4 leader itu sudah kami bawa ke kantor dan kami lakukan pemeriksaan. Nanti untuk perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini akan kami sampaikan lagi," ujar Auliansyah.

Dalam penggerebekan kantor pinjol yang memiliki 99 Karyawan itu terdapat 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, sudah 5 orang yang diperiksa di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami sudah memeriksa 5 orang terdiri dari 1 manajer, 4 orang leader."

"Mungkin rekan-rekan sudah lihat tadi malam ada 99 orang terbagi ke dalam 4 kelompok. Jadi, ada 4 leadernya, itu yang kami bawa ke kantor dan itu yang kami lakukan pemeriksaan dan sudah ada 1 tersangka," kata Auliansyah.(Tribun Network/fan/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas