Dipanggil Bareskrim, Edy Mulyadi Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Edy Mulyadi akan jalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi akan jalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) ini.
Nantinya Edy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemeriksaan pagi ini berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilayangkan Edy sehingga menuai kontroversi dan membuat banyak pihak melayangkan laporan ke beberapa kantor polisi di daerah.
Baca juga: Omicron di Jaksel Melonjak Terus, Terbanyak di Kebayoran Baru, Wagub Ariza Beri Komentar
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Dirawat Melonjak, Diskes DKI Telusuri Laporan Warga Mulai Kesulitan Cari RS
Pemanggilan terhadap Edy ini merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber, pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Terkait dengan agenda tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan Edy Mulyadi siap memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kata Ramadhan, Edy dijadwalkan hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.
“Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: KPAU Nilai Surat Panggilan Bareskrim Polri untuk Edy Mulyadi Terkesan Dadakan dan Dipaksakan
Tak hanya itu, dalam update penyidikan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ini, total sebanyak 38 orang diperiksa.
Dari keseluruhan pihak yang diperiksa itu, kata Ramadhan, terbagi menjadi dua yakni yang berkaitan sebagai saksi fakta dan ahli.
"Keseluruhan saksi sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan.
Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.
Kendati begitu, menurut Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini bertambah 18 orang.
Rinciannya, sebanyak sepuluh orang saksi dari Kalimantan, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga orang ahli.