Kuasa Hukum Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan: Kenapa Tebang Pilih
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi bandingkan kasus kliennya dengan Arteria Dahlan: Kenapa tebang pilih?
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, membandingkan kasus kliennya dengan kasus Arteria Dahlan.
Seperti diketahui, Arteria Dahlan sempat berpolemik soal ucapannya yang berkaitan dengan masyarakat Sunda.
Herman menilai penanganan kasus Edy Mulyadi dan Arteria tak diperlakukan sama.
"Kami ingin diperlakukan yang sama. Arteria Dahlan itu kok enggak diapa-apain sama Mabes Polri?"
"Apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Saya tanya, apa bedanya? Kok Edy Mulyadi langsung diproses hukum," ucap Herman di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Peringatan Kabareskrim untuk Edy Mulyadi: Tunda Pemeriksaan Tidak Menghindarkan Proses Hukum
Pihaknya berharap kepolisian tidak pilah-pilih dalam melakukan proses hukum.
Ia bahkan menyinggung pula jabatan Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR.
"Apa karena Arteria Dahlan anggota Komisi III anggota DPR PDIP, partai penguasa?"
"Apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini? Ini kami keberatan," jelas dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Ini Pasti Ada Provokatornya, Mabes Polri Harus Selidiki
Selain itu, Herman juga menduga ada kepentingan politik dalam proses hukum kasus kliennya.
Dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa provokator di balik kasus ujaran kebencian yang menimpa Edy Mulyadi.
"Kami berharap kepada Mabes Polri siapa pelaku provokator ini, kami berharap begitu. Karena apa? Karena ada provokatornya, ada kepentingan politik di sini."
"Kami minta pelaku yang provokator untuk memberontak masyarakat Kalimantan ini siapa ? Ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan masalah ini," tutur dia.
Diketahui, hari ini, Jumat (28/1/2022), Edy Mulyadi semestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.