Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan: Kenapa Tebang Pilih

Tim kuasa hukum Edy Mulyadi bandingkan kasus kliennya dengan Arteria Dahlan: Kenapa tebang pilih?

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Bandingkan Penanganan Kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan: Kenapa Tebang Pilih
tangkap layar dari kanal YouTube Edy Mulyadi
Edy Mulyadi (baju kuning) saat menyampaikan permintaan maaf terkait ucapannya yaitu Kalimantan tempat jin buang anak di kanal YouTubenya, Bang Edy Channel. - Kuasa Hukum bandingkan penanganan kasus Edy Mulyadi dengan Arteria Dahlan. 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, membandingkan kasus kliennya dengan kasus Arteria Dahlan.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan sempat berpolemik soal ucapannya yang berkaitan dengan masyarakat Sunda.

Herman menilai penanganan kasus Edy Mulyadi dan Arteria tak diperlakukan sama.

"Kami ingin diperlakukan yang sama. Arteria Dahlan itu kok enggak diapa-apain sama Mabes Polri?"

"Apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Saya tanya, apa bedanya? Kok Edy Mulyadi langsung diproses hukum," ucap Herman di Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022), dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Baca juga: Peringatan Kabareskrim untuk Edy Mulyadi: Tunda Pemeriksaan Tidak Menghindarkan Proses Hukum

Pihaknya berharap kepolisian tidak pilah-pilih dalam melakukan proses hukum.

Ia bahkan menyinggung pula jabatan Arteria Dahlan sebagai anggota Komisi III DPR.

Berita Rekomendasi

"Apa karena Arteria Dahlan anggota Komisi III anggota DPR PDIP, partai penguasa?"

"Apa seperti itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini? Ini kami keberatan," jelas dia.

Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (tengah) saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (tengah) saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). (Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Kuasa Hukum Edy Mulyadi: Ini Pasti Ada Provokatornya, Mabes Polri Harus Selidiki

Selain itu, Herman juga menduga ada kepentingan politik dalam proses hukum kasus kliennya.

Dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk mengungkap siapa provokator di balik kasus ujaran kebencian yang menimpa Edy Mulyadi.

"Kami berharap kepada Mabes Polri siapa pelaku provokator ini, kami berharap begitu. Karena apa? Karena ada provokatornya, ada kepentingan politik di sini."

"Kami minta pelaku yang provokator untuk memberontak masyarakat Kalimantan ini siapa ? Ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan masalah ini," tutur dia.

Diketahui, hari ini, Jumat (28/1/2022), Edy Mulyadi semestinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian yang berkaitan dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas