Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pagi Ini Edy Mulyadi akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilayangkan Edy sehingga menuai kontroversi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pagi Ini Edy Mulyadi akan Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Tangkapan Layar dari kanal youtube Edy Mulyadi
Siapa Edy Mulyadi, sosok yang viral gara-gara menghina Kalimantan dan rendahkan Prabowo Subianto? 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi akan menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) hari ini. Edy akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus ujaran kebencian yang dilayangkan Edy sehingga menuai kontroversi dan membuat banyak pihak melayangkan laporan ke beberapa kantor polisi di daerah.

Pemanggilan terhadap Edy ini merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber, pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Terkait dengan agenda tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan memastikan bahwa Edy Mulyadi siap untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.

Edy dijadwalkan hadir sekitar pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

"Terkait dengan saudara EM, setelah penyidik menyerahkan langsung surat panggilan, yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat jam 10," kata Ramadhan saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/1/2022).

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dalam update penyidikan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi ini, total sebanyak 38 orang diperiksa.

Dari keseluruhan pihak yang diperiksa itu, kata Ramadhan, terbagi menjadi dua yakni yang berkaitan sebagai saksi fakta dan ahli.

"Keseluruhan saksi sampai hari ini telah diakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Totalnya 38 orang saksi," kata Ramadhan.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya, termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, total sudah ada 20 saksi, yang diperiksa polisi.

Baca juga: Terkait Kasus Edy Mulyadi, Polisi Sudah Periksa 38 Saksi di Kalimantan, Jateng dan Jakarta

Kendati begitu, menurut Ramadhan, jumlah saksi itu sampai hari ini bertambah 18 orang.

Rinciannya, sebanyak sepuluh orang saksi dari Kalimantan, dua saksi dari Jawa Tengah, tiga saksi dari Jakarta, serta tiga orang ahli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas