Peringatan Kabareskrim untuk Edy Mulyadi: Tunda Pemeriksaan Tidak Menghindarkan Proses Hukum
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan penyidik penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dia berdalih pemanggilan yang dilakukan polisi tak sesuai dengan prosedur.
Kehadiran Edy hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.
Pemanggilan terhadap Edy merujuk pada surat panggilan yang sudah dilayangkan Bareskrim Polri dengan Nomor 31/Res.2.5.II/2022/Ditpidsiber pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Namun, Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, mengatakan kliennya berhalangan hadir.
"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10.00 (WIB). "
"Kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini, ada halangan," kata Herman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat siang.
Terkait alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi, Herman menyebut ada permasalahan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews di Bareskrim Polri, Herman hadir sekitar pukul 10.09 WIB, bersama jajaran tim kuasa hukum lainnya, termasuk Djuju Purwanto.
Tim kuasa hukum Edy Mulyadi itu terlihat hadir dengan membawa beberapa berkas di dalam sebuah tas yang berisikan map, yang di dalamnya ada beberapa dokumen termasuk surat penundaan pemanggilan.
Peringatan dari Kabareskrim
Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengingatkan Edy Mulyadi, menunda pemeriksaan tak akan menghindari proses hukum.
"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan."
"Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," kata Agus kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.