Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edy Mulyadi Ngaku Wartawan dan Minta Kasusnya Diselesaikan UU Pers, Begini Sikap Dewan Pers

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengaku pihaknya belum mengetahui status Edy Mulyadi sebagai wartawan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Edy Mulyadi Ngaku Wartawan dan Minta Kasusnya Diselesaikan UU Pers, Begini Sikap Dewan Pers
Istimewa
Jurnalis senior, Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi menginginkan kasus dugaan ujaran kebencian yang dialami kliennya diselesaikan dengan Undang-Undang Pers.

Pasalnya, Edy Mulyadi mengaku sebagai wartawan senior.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun mengaku pihaknya belum mengetahui status Edy Mulyadi sebagai wartawan.

Sebaliknya, pihaknya juga belum menerima surat pengaduan dari Edy Mulyadi.

"Silakan dia (Edy Mulyadi) menulis ke Dewan Pers untuk meminta perlindungan hukum, nanti akan diperiksa tim Dewan Pers apakah itu kasus pers atau bukan. Sejauh ini belum ada suratnya," ujar Hendry saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).

Namun, Hendry menganalisa bahwa konten yang dibuat Edy Mulyadi bisa diperdebatkan terkait keabsahan sebagai produk jurnalistik.

Apalagi, konten tersebut juga disebar di media sosial YouTube.

Baca juga: Kuasa Hukum Ingin Selesaikan Kasus Edy Mulyadi Pakai UU Pers, Pakar Sebut Tidak Sesuai Konteks

Berita Rekomendasi

"Saya sendiri ketika menyaksikan pernyataan itu ramai saya nonton di TV saya terkejut juga. Nah ini jumpa pers atau apa. Ternyata kan ada di YouTube. Saya kira ini jadi menarik. Karena YouTube ini kan bukan wilayah Dewan Pers membina media massa. YouTube itu macam macam kelompok. Bisa jadi dia pers bila berbadan hukum khusus pers. Tetapi kalau tidak ya tidak," terang Hendry.

Nantinya, kata Hendry, tim internal Dewan Pers akan menilai apakah konten yang dibuat Edy Mulyadi termasuk ke dalam produk jurnalistik atau tidak.

Namun hingga saat ini, pihaknya masih menunggu pengaduan terlebih dahulu.

"Nanti itu akan menjadi pertimbangan Bareskrim apakah layak dia diperlakukan wartawan dan apakah itu karya jurnalistik itu kan nanti dinilai dulu oleh Dewan Pers. Jadi diajukan dulu baru kita akan menilai," tukas Hendry.

Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan

Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).

Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.

Baca juga: Minta Penyidik Terapkan UU Pers, Kuasa Hukum: Ingat Edy Mulyadi Ini Wartawan Senior

Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.

"Kode etik pers ada di situ, kalau memang dia melanggar ya silakan. Artinya prosedur hukum itu, sudah ada kerja sama Polri dengan PWI," kata Herman.

"Artinya sudah jelas di situ, kalau memang apa, diselesaikan dulu lewat Dewan Pers," tukas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas