Edy Mulyadi Sebut Panggilan Polisi Tidak Sesuai Prosedur KUHAP, Ini Respon Kabareskrim
Edy Mulyadi mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus pelaporan 'jin buang anak'.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Edy Mulyadi mangkir dari panggilan Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Edy Mulyadi absen dari pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus pelaporan 'jin buang anak'.
Diberitakan TribunPontianak.co.id, pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menjelaskan alasan kliennya batal hadir meski awalnya menyatakan siap diperiksa polisi.
"Hari ini beliau dipanggil tepatnya jam 10, kebetulan Pak Edy Mulyadi tidak bisa hadir hari ini ada halangan," kata Herman Kadir di Bareskrim Mabes Polri.
Baca juga: Bareskrim Polri Kirim Surat Panggilan Kedua untuk Edy Mulyadi: Jika Tak Hadir akan Dijemput
Kuasa hukum Edy tersebut juga mengatakan, Edy tidak datang antara lain karena pemanggilan kepada kliennya tidak sesuai aturan KUHAP.
Herman juga menjelaskan detail prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tersebut.
Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Menurutnya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Baca juga: Edy Mulyadi Ngaku Wartawan dan Minta Kasusnya Diselesaikan UU Pers, Begini Sikap Dewan Pers
Dalam KUHAP itu berbunyi :
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.
Untuk itu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.
Baca juga: Edy Mulyadi Terancam Sanksi Adat dari Suku Dayak hingga Bakal Dijemput Polisi Jika Mangkir Kembali
Berdasarkan tayangan YouTube Kompas TV kemarin Jumat (28/1/2022), Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto memberikan tanggapan akan hal tersebut.