Edy Mulyadi Sebut Panggilan Polisi Tidak Sesuai Prosedur KUHAP, Ini Respon Kabareskrim
Edy Mulyadi mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus pelaporan 'jin buang anak'.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Pertama Komjen Agus menjelaskan terkait mangkirnya Edy terhadap panggilan kepolisian.
Agus menjelaskan mengenai pengaturan dalam KUHAP Pasal 112 ayat (2).
Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.
Terkait pernyataan Herman mengenai prosedur pemanggilan yang tidak sesuai, Agus mengatakan, pasal yang dijadikan acuan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di sidang pengadilan.
Agus juga menambahkan, menurut pasal 112 ayat (1) penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian menyebut alasan yang jelas dan berwenang untuk melakukan pemanggilan baik tersangka atau saksi.
Dan pada panggilan tersebut memperhatikan tenggang waktu yang wajar.
"Jadi tidak disebutkan dalam pemanggilan itu, hak berapa hari. tapi disitu tenggang waktu yang wajar," kata Agus.
"Sehingga kita sudah pertimbangkan waktu tersebut," tambah Agus.
Pihak kepolisisan telah melayangkan panggilan kedua dan sudah diterima oleh keluargannya.
Edy dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (31/1/2022).
Polisi akan Jemput Edy Mulyadi jika Mangkir dari Panggilan Kedua.
Komjen Agus menegaskan, surat panggilan kedua akan disertai perintah untuk membawa Edy Mulyadi hadir dalam pemeriksaan.
"Panggilan ke dua dengan perintah membawa. Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan," kata Agus.
Menurut Agus, hal itu sudah dikoordinasikan tim penyidik.
(Tribunnews.com/MilaniResti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.