Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur

Berikut sejarah perayaan Imlek di Indonesia di mana dilarang pada zaman Orde Baru lalu diperbolehkan oleh Gus Dur melalui Keppres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga keturunan Tioanghoa melihat pernak-pernik imlek yang dijual di Glodok, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 kawasan pecinan atau kampung Cina dipenuhi dengan penjualan berbagai macam pernak pernik untuk merayakan Imlek. 

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Imlek tahun ini akan jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022.

Masih seperti tahun lalu, perayaan Imlek kali ini tetap dirayakan saat pandemi virus corona.

Di balik kemeriahannya, perayaan Imlek di Indonesia sempat mengalami perjalanan kelam.

Hal ini disebabkan pemerintah Orde Baru melarangnya selama puluhan tahun.

Padahal sebelum era Orde Baru, Hari Raya Imlek sempat dijadikan sebagai hari libur resmi melalui Keputusan Osamu Seirei Nomor 26 tertanggal 1 Agustus 1943 dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Olibalen Kue Keranjang yang Enak dan Mudah, Camilan Khas Imlek

Baca juga: Arti Gong Xi Fa Cai Bukan Selamat Tahun Baru, Ini Arti Sebenarnya, Ucapan & Asal-usul Kata Imlek

Inilah penetapan hari libur resmi Imlek pertama dalam sejarah Tionghoa di Indonesia.

Lebih jauh, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat untuk membolehkan pengibaran bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap Imlek, dikutip dari Harian Kompas, 8 Februari 2005.

Berita Rekomendasi

Lalu pada tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya nabi Khonghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.

Imlek Dilarang di Zaman Orde Baru

Perubahan pun terjadi ketika rezim Orde Baru berkuasa di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Pemerintah Orde Baru mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967.

Terkait isi dari Inpres tersebut adalah instruksi untuk etnis Tionghoa agar merayakan pesta agama atau ada istiadat yang tidak mencolok di depan umum.

Selain itu terdapat pula aturan dari Menteri Agama terkait kategori agama, kepercayaan China, pelaksanaan, cara ibadah, serta adat istiadat China.

Dampaknya generasi yang lebih muda saat itu tidak mengetahui kapan Tahun Baru China atau Imlek jika tidak diberitahu oleh generasi yang lebih tua.

Baca juga: Suasana Wihara Dharma Bakti Menjelang Tahun Baru Imlek

Inpres Dicabut oleh Gus Dur

Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, berperan besar dibalik kemeriahan Tahun Baru Imlek di Indonesia selama ini.
Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, berperan besar dibalik kemeriahan Tahun Baru Imlek di Indonesia selama ini. (KOMPAS.com / Agus Susanto)

Era kepemimpinan Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi momen di mana Imlek dapat dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.

Gus Dur memiliki peran besar dalam diizinkannya perayaan Imlek. Ia mengambil langkah spontan dengan mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tersebut.

Kronologi dari pencabutan ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan Rohaniawan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Budi Tanuwibowo.

Menurutnya, pencabutan Inpres oleh Gus Dur terjadi sangat unik karena terbilang cepat dan spontan dikutip dari Kompas.com.

Bahkan Budi sempat kaget melihat sikap Gus Dur ini.

"Waktu itu, kami ngobrol sambil berjalan mengelilingi Istana dan Gus Dur lalu bilang, oke, Imlek digelar dua kali, di Jakarta sedangkan untuk Cap Go Meh di Surabaya."

"Kaget juga saya," ungkap Budi dikutip dari Harian Kompas yang terbit 7 Februari 2016.

Setelah itu, Gus Dur pun mencabut Inpres tersebut dan digantikan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Mandarin dan Inggris Beserta Artinya

Keppres yang telah diterbitkan ini membuat kemeriahan Imlek akhirnya bisa dirasakan di Indonesia.

Hanya saja perayaan Imlek baru menjadi hari nasional pada dua tahun kemudian saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.

Hal itu disampaikan Mega saat menghadiri Peringatan Nasional Tahun Baru Imlek 2553 pada 17 Februari 2002.

Lantas penetapan Imlek sebagai hari libur nasional baru dilakukan setahun kemudian.

Pencabutan Inpres yang dilakukan Gus Dur pun membuatnya dijuluki Bapak Tionghoa Indonesia.

Selain mencabut Inpres, Gus Dur juga memberikan semangat agar masyarakat Tionghoa untuk terus berani memperjuangkan hak-haknya.

"Di mana-mana di dunia, kalau orang lahir ya yang dipakai akta kelahiran, orang menikah ya surat kawin, tidak ada surat bukti kewarganegaraan."

"Karena itu, saya mengimbau kawan-kawan dari etnis Tionghoa agar berani membela haknya," ujar Gus Dur.

Lalu bagi kaum Tionghoa, Gus Dur dinilai telah menghapus kekangan, tekanan, dan prasangka.

Hal ini disebabkan pada masa lalu, masyarakat Tionghoa sering mendapat stigma yang buruk baik dari pemerintah maupun masyarakat dari etnis lainnya.

Gus Dur juga dinilai telah berjasa membawa kesetaraan pada masyarakat Indoensia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Sania Mashabi/Faqihah Muharroroh Itsnaini)

Artikel lain terkait Imlek

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas