Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur

Berikut sejarah perayaan Imlek di Indonesia di mana dilarang pada zaman Orde Baru lalu diperbolehkan oleh Gus Dur melalui Keppres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga keturunan Tioanghoa melihat pernak-pernik imlek yang dijual di Glodok, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 kawasan pecinan atau kampung Cina dipenuhi dengan penjualan berbagai macam pernak pernik untuk merayakan Imlek. 

TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Imlek tahun ini akan jatuh pada Selasa, 1 Februari 2022.

Masih seperti tahun lalu, perayaan Imlek kali ini tetap dirayakan saat pandemi virus corona.

Di balik kemeriahannya, perayaan Imlek di Indonesia sempat mengalami perjalanan kelam.

Hal ini disebabkan pemerintah Orde Baru melarangnya selama puluhan tahun.

Padahal sebelum era Orde Baru, Hari Raya Imlek sempat dijadikan sebagai hari libur resmi melalui Keputusan Osamu Seirei Nomor 26 tertanggal 1 Agustus 1943 dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Resep dan Cara Membuat Olibalen Kue Keranjang yang Enak dan Mudah, Camilan Khas Imlek

Baca juga: Arti Gong Xi Fa Cai Bukan Selamat Tahun Baru, Ini Arti Sebenarnya, Ucapan & Asal-usul Kata Imlek

Inilah penetapan hari libur resmi Imlek pertama dalam sejarah Tionghoa di Indonesia.

Lebih jauh, Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat untuk membolehkan pengibaran bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap Imlek, dikutip dari Harian Kompas, 8 Februari 2005.

BERITA REKOMENDASI

Lalu pada tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya nabi Khonghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.

Imlek Dilarang di Zaman Orde Baru

Perubahan pun terjadi ketika rezim Orde Baru berkuasa di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

Pemerintah Orde Baru mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967.

Terkait isi dari Inpres tersebut adalah instruksi untuk etnis Tionghoa agar merayakan pesta agama atau ada istiadat yang tidak mencolok di depan umum.


Selain itu terdapat pula aturan dari Menteri Agama terkait kategori agama, kepercayaan China, pelaksanaan, cara ibadah, serta adat istiadat China.

Dampaknya generasi yang lebih muda saat itu tidak mengetahui kapan Tahun Baru China atau Imlek jika tidak diberitahu oleh generasi yang lebih tua.

Baca juga: Suasana Wihara Dharma Bakti Menjelang Tahun Baru Imlek

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas