Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur
Berikut sejarah perayaan Imlek di Indonesia di mana dilarang pada zaman Orde Baru lalu diperbolehkan oleh Gus Dur melalui Keppres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Inpres Dicabut oleh Gus Dur
Era kepemimpinan Presiden Indonesia keempat, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi momen di mana Imlek dapat dirayakan oleh masyarakat Tionghoa.
Gus Dur memiliki peran besar dalam diizinkannya perayaan Imlek. Ia mengambil langkah spontan dengan mencabut Inpres Nomor 14 Tahun 1967 tersebut.
Kronologi dari pencabutan ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan Rohaniawan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia, Budi Tanuwibowo.
Menurutnya, pencabutan Inpres oleh Gus Dur terjadi sangat unik karena terbilang cepat dan spontan dikutip dari Kompas.com.
Bahkan Budi sempat kaget melihat sikap Gus Dur ini.
"Waktu itu, kami ngobrol sambil berjalan mengelilingi Istana dan Gus Dur lalu bilang, oke, Imlek digelar dua kali, di Jakarta sedangkan untuk Cap Go Meh di Surabaya."
"Kaget juga saya," ungkap Budi dikutip dari Harian Kompas yang terbit 7 Februari 2016.
Setelah itu, Gus Dur pun mencabut Inpres tersebut dan digantikan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.
Baca juga: Kumpulan Ucapan Tahun Baru Imlek 2022 dalam Bahasa Mandarin dan Inggris Beserta Artinya
Keppres yang telah diterbitkan ini membuat kemeriahan Imlek akhirnya bisa dirasakan di Indonesia.
Hanya saja perayaan Imlek baru menjadi hari nasional pada dua tahun kemudian saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri.
Hal itu disampaikan Mega saat menghadiri Peringatan Nasional Tahun Baru Imlek 2553 pada 17 Februari 2002.
Lantas penetapan Imlek sebagai hari libur nasional baru dilakukan setahun kemudian.
Pencabutan Inpres yang dilakukan Gus Dur pun membuatnya dijuluki Bapak Tionghoa Indonesia.