Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur

Berikut sejarah perayaan Imlek di Indonesia di mana dilarang pada zaman Orde Baru lalu diperbolehkan oleh Gus Dur melalui Keppres.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga keturunan Tioanghoa melihat pernak-pernik imlek yang dijual di Glodok, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Jelang perayaan Tahun Baru Imlek 2573 kawasan pecinan atau kampung Cina dipenuhi dengan penjualan berbagai macam pernak pernik untuk merayakan Imlek. 

Selain mencabut Inpres, Gus Dur juga memberikan semangat agar masyarakat Tionghoa untuk terus berani memperjuangkan hak-haknya.

"Di mana-mana di dunia, kalau orang lahir ya yang dipakai akta kelahiran, orang menikah ya surat kawin, tidak ada surat bukti kewarganegaraan."

"Karena itu, saya mengimbau kawan-kawan dari etnis Tionghoa agar berani membela haknya," ujar Gus Dur.

Lalu bagi kaum Tionghoa, Gus Dur dinilai telah menghapus kekangan, tekanan, dan prasangka.

Hal ini disebabkan pada masa lalu, masyarakat Tionghoa sering mendapat stigma yang buruk baik dari pemerintah maupun masyarakat dari etnis lainnya.

Gus Dur juga dinilai telah berjasa membawa kesetaraan pada masyarakat Indoensia.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Sania Mashabi/Faqihah Muharroroh Itsnaini)

Berita Rekomendasi

Artikel lain terkait Imlek

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas