Sejarah Perayaan Imlek di Indonesia: Dilarang saat Orde Baru Lewat Inpres Lalu Dicabut oleh Gus Dur
Berikut sejarah perayaan Imlek di Indonesia di mana dilarang pada zaman Orde Baru lalu diperbolehkan oleh Gus Dur melalui Keppres.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Selain mencabut Inpres, Gus Dur juga memberikan semangat agar masyarakat Tionghoa untuk terus berani memperjuangkan hak-haknya.
"Di mana-mana di dunia, kalau orang lahir ya yang dipakai akta kelahiran, orang menikah ya surat kawin, tidak ada surat bukti kewarganegaraan."
"Karena itu, saya mengimbau kawan-kawan dari etnis Tionghoa agar berani membela haknya," ujar Gus Dur.
Lalu bagi kaum Tionghoa, Gus Dur dinilai telah menghapus kekangan, tekanan, dan prasangka.
Hal ini disebabkan pada masa lalu, masyarakat Tionghoa sering mendapat stigma yang buruk baik dari pemerintah maupun masyarakat dari etnis lainnya.
Gus Dur juga dinilai telah berjasa membawa kesetaraan pada masyarakat Indoensia.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Sania Mashabi/Faqihah Muharroroh Itsnaini)
Artikel lain terkait Imlek
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.