Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Besok
Herman memastikan kedatangan Edy besok, sebab menurutnya tak akan ada halangan yang membuat kliennya urung hadir.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memastikan kliennya akan memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan ujaran kebencian.
Diketahui rencana pemeriksaan terhadap pria yang terkenal sebagai Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama itu, akan dijadwalkan Senin (31/1/2022) besok pukul 10.00 WIB.
"Insha Allah Pak Edy akan hadir langsung besok," kata Herman melalui sambungan telepon kepada Tribunnews.com, Minggu (30/1/2022).
Sebagai informasi, panggilan ini merupakan yang kedua kali terhadap Edy Mulyadi setelah sebelumnya urung hadir pada Jumat (28/1/2022) kemarin.
Edy akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Herman mengatakan, dalam kedatangan Edy besok, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan tetap turut mendampingi.
"Iya dengan tim kuasa hukum tetap didampingi," beber Herman.
Lebih lanjut, Herman juga memastikan kedatangan Edy besok, sebab kata dia tak akan ada halangan yang membuat kliennya urung hadir.
Tak hanya itu, kepastian tersebut juga diperkuat karena prosedur pemanggilan terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan apa yang diinginkan.
"Gak bakal ada halangan insha Allah siap hadir. Ya karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur," ujarnya.
Diketahui, dalam panggilan pertama yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) kemarin, Edy Mulyadi urung hadir.
Alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.