Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

120 Hari Masa Kampanye 2024 Dinilai Terlalu Singkat, Khawatir Hanya Jadi Politik Transaksional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 120 hari atau empat bulan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 120 Hari Masa Kampanye 2024 Dinilai Terlalu Singkat, Khawatir Hanya Jadi Politik Transaksional
TRIBUN/HO
FOTO DOK./Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menghadiri kampanye Partai Perindo di Karawang pada Pemilu 2019, Senin (8/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye untuk Pemilu 2024 adalah selama 120 hari atau empat bulan.

Masa 120 hari kampanye itu tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik dari Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai waktu 120 hari atau empat bulan masa kampanye, terbilang sangat singkat.

Menurutnya, dengan rentan waktu itu, publik tak akan maksimal mengenal atau bahkan mengetahui serta memahami visi-misi dari para kandidat yang bertarung di Pemilu 2024.

Ia pun khawatir, masa kampanye yang hanya 120 hari akan menjadi praktuk transaksional.

"Khawatir yang terjadi hanya politik transaksional karena pemilih tidak dapat jualan gagasan yang lama," kata Adi Prayitno saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/1/2022).

Baca juga: 120 Hari Masa Kampanye Pemilu 2024, Pengamat: Terlalu Lama, Buat Kantong Kempes

Berita Rekomendasi

Ia mengatakan, perlu waktu yang lebih lama untuk publik paham tentang gagasan serta visi-misi calon kandidatnya.

Sehingga, ia pun mengusulkan agar masa kampanye bisa dibuat lebih lama.

"Waktu kampanye minimal 6 bulan. Relatif ideal," jelasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.

Namun tahapan tersebut sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan calon dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Kata Pramono yang perlu jadi pertimbangan adalah masa kampanye pemilu juga berkaitan dengan dua tahapan lain.

Yakni sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.

Masa 120 hari kampanye yang tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu dinilai sudah cukup padat.

"Rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," kata Pramono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas