Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Kualitas Hakim Agung

Dia adalah mantan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Eks Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Lulus Seleksi Kualitas Hakim Agung
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Harun Al Rasyid. 

"Untuk calon hakim agung yang lolos seleksi kualitas berjumlah 55 orang, yaitu 43 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir," ujar Siti Nurdjanah di hadapan para awak media.

Baca juga: Komentar Mabes Polri Soal Harun Al Rasyid, Lolos Jadi Calon Hakim Agung Tapi Masih Berstatus ASN

Nurdjanah mengatakan, dari 55 calon hakim agung yang lulus seleksi, bila diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih, maka terdiri dari 36 orang memilih kamar Pidana, 5 orang memilih kamar Perdata, 6 orang memilih kamar Agama, dan 8 orang memilih kamar TUN (khusus pajak).

Berdasarkan jenis kelamin, lanjut Nurdjanah, 49 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.

"Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 16 orang bergelar master, dan 39 orang bergelar doktor," lanjut Nurdjanah.

Sementara untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA, Nurdjanah mengungkap ada 5 orang bergelar master dan 6 orang bergelar doktor.

Berdasarkan jenis kelamin ada 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

"Sejauh ini, para calon yang tidak lulus seleksi kualitas karena tidak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan dalam Rapat Pleno KY," jelas Nurdjanah.

Berita Rekomendasi

Pengumuman hasil seleksi kualitas CHA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 31 Januari 2022

"Bagi CHA yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian dengan jadwal terperinci akan disampaikan lebih lanjut," papar Nurdjanah.

Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas