Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Ngaku Ponselnya Terjatuh dan Hilang Karena Panik

Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menegaskan hilangnya ponsel Edy tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Ini Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Ngaku Ponselnya Terjatuh dan Hilang Karena Panik
Istimewa
Edy Mulyadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Edy Mulyadi mengaku ponselnya terjatuh dan hilang jelang pemeriksaanya atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

"HP-nya mati. Kebetulan kemarin itu kayanya HPnya jatuh dimana itu. HPnya ilang itu, gara-gara dia naek motor, kemana, jatuh iya. Kelupaan dia, orang posisi panik," kata Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Namun, Herman tidak menjelaskan secara rinci terkait kronologis hilangnya ponsel Edy Mulyadi

Yang jelas, hilangnya ponsel tersebut tak terkait upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Hari Ini Diperiksa Polisi, Edy Mulyadi Sudah Bawa Pakaian, Siap-siap Jika Langsung Ditahan

Baca juga: Beda Reaksi Anies dan Ahmad Riza Patria Tanggapi Mundurnya Direktur Keuangan PT Jakpro

Herman menyatakan bahwa kliennya kehilangan ponsel murni karena keteledorannya.

Pasalnya, Edy Mulyadi memahami kasusnya itu telah viral di Indonesia.

Apalagi sebelum ponselnya hilang, kata dia, Edy Mulyadi sempat mengalami teror ribuan telepon.

Berita Rekomendasi

Dalam telepon tersebut, banyak yang mengaku sebagai suku Dayak memprotes ucapan kliennya.

"Iya, jadi dia teledor, (ponselnya) sudah mati. Ini dahsyat banget salahnya, bukan kaya peristiwa-peristiwa biasa. Menghadapin emosional masyarakat yang ribuan gini kan enggak gampang," pungkas Herman.

Baca juga: Hari Ini Edy Mulyadi Akan Penuhi Panggilan Kedua oleh Polisi

Baca juga: Setelah Polemik Studi Banding ke Arab Saudi, Kini Direktur Keuangan PT Jakpro Mengundurkan Diri

Sebagai informasi, Edy Mulyadi dilaporkan oleh beberapa pihak ke sejumlah kantor polisi di berbagai daerah atas beberapa pernyataannya termasuk salah satunya mengkritik pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan.

Atas banyaknya laporan itu, alhasil Bareskrim Mabes Polri mengambil alih perkara ini, dan sejak Rabu (26/1/2022) kemarin, kasus sudah naik ke tahap penyidikan.

Tim penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Edy Mulyadi dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin (31/1/2022) ini. 

Adapun ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Edy Mulyadi mangkir dari jadwal yang sebelumnya diagendakan pada Jumat kemarin, karena mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas