Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Edy Mulyadi Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi

Edy Mulyadi sudah menyiapkan pakaian ganti dan perlengkapan mandi untuk menyambangi Bareskrim Polri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Jalani Pemeriksaan Hari Ini, Edy Mulyadi Siapkan Pakaian Ganti & Perlengkapan Mandi
Istimewa
Edy Mulyadi - Edy Mulyadi sudah menyiapkan pakaian ganti dan perlengkapan mandi untuk menyambangi Bareskrim Polri. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan tim penyidik Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022) hari ini.

Bahkan kata Herman, Edy Mulyadi sudah menyiapkan pakaian ganti dan perlengkapan mandi untuk menyambangi Bareskrim Polri.

"Pak Edy katanya dia sudah mempersiapkan pakaian-pakaiannya, sikat gigi, sabun sudah disiapkan sama pakaian-pakaiannya," ucap Herman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (30/1/2022).

Alasan Edy Mulyadi sudah menyiapkan segala perlengkapan itu karena kata Herman, berdasar rumor yang diterima pihaknya, sang klien akan langsung ditahan pada pemanggilan besok.

Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara detail terkait sumber dari rumor yang diterimanya itu.

"Ya rumor yang beredar katanya dia mau ditahan, kalau mau ditahan kan berarti bawa pakaian. Iya (rumornya) begitu," kata Herman.

Baca juga: Kuasa Hukum Pastikan Edy Mulyadi Akan Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Hari Ini

Baca juga: Pengacara Edy Mulyadi Minta Polisi Tak Diskriminatif: Dia Tidak Melakukan Kejahatan Pidana Berat

Berita Rekomendasi

Sedangkan untuk tim kuasa hukum, kata Herman, pada pemanggilan Senin nanti, pihaknya sudah menyiapkan beberapa berkas, termasuk berkas surat kuasa.

Sebagai informasi, panggilan ini merupakan yang kedua kali terhadap Edy Mulyadi setelah sebelumnya urung hadir pada Jumat (28/1/2022) kemarin.

Edy akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Herman mengatakan, dalam kedatangan Edy nanti, pihaknya selaku tim kuasa hukum akan tetap turut mendampingi.

"Iya dengan tim kuasa hukum tetap didampingi," beber Herman.

Lebih lanjut, Herman juga memastikan kedatangan Edy, sebab kata dia tak akan ada halangan yang membuat kliennya urung hadir.

Tak hanya itu, kepastian tersebut juga diperkuat karena prosedur pemanggilan terhadap kliennya ini sudah sesuai dengan apa yang diinginkan.

"Gak bakal ada halangan insha Allah siap hadir. Ya karena kami anggap panggilan yang kedua ini sudah sesuai prosedur," tukasnya.

Herman menyebut, pihaknya bersama Edy akan berangkat berbarengan dari kantor hukumnya dan akan tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui, dalam panggilan pertama yang dilakukan tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (28/1/2022) kemarin, Edy Mulyadi urung hadir.

Adapun alasan Edy Mulyadi tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan hari ini karena dia mempermasalahkan prosedur surat pemanggilan yang dilayangkan polisi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir saat hadir langsung di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP. ini kami mau memasuki surat ini dulu," kata Herman kepada awak media di Bareskrim Polri.

Herman menjelaskan detail terkai dengan prosedur pemanggilan yang dinilainya tak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di mana dalam panggilan itu, kliennya hanya diberikan waktu 2 hari dari surat tersebut dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Baca juga: Edy Mulyadi Ngaku Wartawan dan Minta Kasusnya Diselesaikan UU Pers, Begini Sikap Dewan Pers

Baca juga: Kompolnas Minta Edy Mulyadi Kooperatif Jalani Proses Hukum

Padahal kata pihaknya, jika merujuk pada Pasal 227 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.

"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," ucap Herman.

Dengan begitu, Herman akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan penundaan panggilan terhadap Edy.

"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," tukasnya.

Jika Tak Hadir akan Dijemput

Menyikapi permintaan tim kuasa hukum, akhirnya Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pada Jumat (28/1/2022), tim penyidik Bareskrim Polri sudah kembali melayangkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi untuk diperiksa pada Senin (31/1/2022) besok.

"Untuk itu tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 januari 2022 hari Senin nanti jam 10.00 WIB," kata Ramadhan saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/1/2022).

Ramadhan mengatakan, surat panggilan itu sudah diantar oleh tim penyidik ke kediaman Edy Mulyadi dan diterima langsung oleh istri yang bersangkutan.

Dalam surat panggilan itu juga, terkait dengan perintah untuk membawa Edy Mulyadi ke Bareskrim.

Jika tidak juga hadir, maka tim penyidik akan melakukan penjemputan.

"Jadi nanti hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes Polri," ujar Ramadhan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas